Wajib Ganti Ikan Dua Kali Lipat Hukuman Bagi Pelaku Peracun Ikan

Wajib Ganti Ikan Dua Kali Lipat Hukuman Bagi Pelaku Peracun Ikan

HUKUMAN: Restocking sebagai hukuman pelaku peracun ikan membawa efek jera. (HARYADI NURYADIN/RADARMAS) MAJENANG - Hukuman bagi penangkap ikan dengan racun, mulai membuahkan hasil. Apalagi jika hukuman diberikan warga dengan mewajibkan pelaku mengganti ikan dua kali lipat atau lebih dari yang berhasil ditangkap. "Yang seperti ini memang justru lebih efektif," ujar Petugas Balai Benih Ikan (BBI) Majenang Coto, Selasa (26/1). https://radarbanyumas.co.id/pelanggar-masker-tawar-bayar-denda-ditempat-petugas-mereka-tidak-paham/ Dia mencontohkan kondisi anak Sungai Cilopadang di Desa Bener Kecamatan Majenang. Populasi ikan salah satu sungai di Dusun Cirangkong mulai pulih. Populasi ikan sudah pulih kembali setelah ada restocking oleh pelaku yang tertangkap. Menurutnya, hukuman dengan model kearifan lokal membawa dampak positif. "Ini sesuai dengan Undang Undang Sungai Nomor 4 Tahun 2009," katanya. Menurutnya, perairan bebas bisa memberi manfaat bagi warga. Terutama bagi yang kurang mampu hingga sulit memenuhi protein hewani. "Kan tidak semua orang bisa beli ikan. Sungai memberi kesempatan warga kurang mampu untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan protein hewani dari ikan sungai," terangnya. Sebelumnya, lokasi ini diracun oknum penangkap ikan dan tertangkap warga. Dia lalu diwajibkan menabur ikan lebih banyak dari pada yang ditangkap. Setelah dilepas ikan ini tidak boleh ditangkap dengan cara apapun oleh warga. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: