Petugas Bubarkan Warga yang Nekat Hajatan di Maos

Petugas Bubarkan Warga yang Nekat Hajatan di Maos

Petugas membubarkan hajatan di Maos. Rayka/Radar CILACAP - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Maos melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat. Di Desa Maos Kidul, petugas gabungan membubarkan kegiatan hajatan warga. Kasi Trantib Kecamatan Maos, Pawit mengatakan, pembubaran hajatan ini dilakukan pada Selasa (26/1). Waktu itu, warga Desa Maos Kidul sedang melaksanakan hajatan perkinakan di rumahnya. "Karena melanggar aturan PPKM maka kami bubarkan. Tenda langsung dibongkar dan warga diminta untuk pulang ke rumah masing-masing," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/per-hari-ini-ppkm-tahap-kedua-penyekatan-di-perbatasan-cilacap-digencarkan/ Pihaknya pun berharap, warga bisa mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap. Terutama dalam melakukan kegiatan yang dapat mengundang massa banyak. "Untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan saat PPKM ini dihentikan dan ditunda sementara. Tentunya supaya Covid-19 bisa terkendali. Kami terus malakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga supaya hal-hal tersebut dihindari," ungkapnya. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali memperpanjang kegiatan PPKM. Kegiatan PPKM tahap kedua ini mulai dilaksanakan pada Selasa (26/1) sampai Senin (8/2) mendatang. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: