Per Hari Ini, PPKM Tahap Kedua, Penyekatan di Perbatasan Cilacap Digencarkan

Per Hari Ini, PPKM Tahap Kedua, Penyekatan di Perbatasan Cilacap Digencarkan

Tim Satgas akan kembali menggencarkan penyekatan terhadap pendatang di wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir Covid-19. CILACAP - Mulai hari ini, Selasa (26/1) sampai Senin (8/2), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Cilacap kembali dilaksanakan. Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021. "PPKM tahap kedua mulai diperpanjang hari ini," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dr Leganek Mawardi. https://radarbanyumas.co.id/ppkm-tahap-kedua-lebih-longgar/ Menurut Kapolres, dengan perpanjangan PPKM, pihaknyapun akan kembali menggencarkan penyekatan terhadap pendatang di wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir Covid-19. "Ada tiga titik perbatasan untuk dilakukan pengamanan terhadap pengendara dari luar Cilacap yang akan masuk. Sebelummya kita fokus di kota saja. Tapi ternyata banyak klaster di Cilacap, untuk itu wilayah perbatasan juga dilakukan pengamanan dan pemantauan," ungkap Kapolres. Pengamanan tersebut akan dilakukan oleh unsur TNI, Polri serta Satpol PP Kabupaten Cilacap. Sementara itu, berdasarkan intruksi Bupati Cilacap terkait kegaitan PPKM tahap kedua ini mengharuskan pendatang di luar Banyumas Raya untuk membawa surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif. Kemudian bagi warga dari Banyumas Raya yang hendak masuk ke Cilacap diwajibkan membawa surat keterangan perjalanan dari RT/RW domisili. Sedangkan bagi pekerja dari Banyumas Raya cukup membawa surat tugas atau tanda pengenal dari instasi tempat bekerja. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: