PPKM Tahap Kedua Lebih Longgar

PPKM Tahap Kedua Lebih Longgar

DISINFEKTAN: Jalan protokol dan lokasi penting di Majenang kembali disemprot, Minggu (24/1) kemarin. (HARYADI NURYADIN/RADARMAS) Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 CILACAP - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cilacap diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. Menyusul perkembangan kasus terkonfirmasi covid-19 terus melonjak, tercatat per Minggu (24/1) sebanyak 1.718 terkonfirmasi aktif. Hal tersebut disampaikan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji saat apel gelar pasukan penyemprotan disinfektan di halaman Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Minggu (24/1). "Diharapkan dengan PPKM mampu mencegah penyebaran virus covid-19 lebih meluas," kata Tatto. https://radarbanyumas.co.id/ppkm-di-kabupaten-cilacap-akhirnya-juga-diperpanjang-ruas-jalan-protokol-disemprot-disinfektan/ https://radarbanyumas.co.id/hari-ini-vaksinasi-di-cilacap/ Dengan diperpanjangnya PPKM, Bupati meminta kepada Satpol PP, Kepolisian dan TNI dapat meningkatkan kembali monitoring terhadap aktivitas masyarakat melalui patroli dan mengintensifkan protokol kesehatan yang benar. "Dengan begitu, penanggulangan covid-19 akan lebih efektif," tandasnya. Di waktu yang sama, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, bentuk minimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Cilacap, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan di setiap kecamatan. "Ini untuk menekan penularan covid-19 di Kabupaten Cilacap," katanya. Penyemprotan disinfektan ini juga untuk sosialisasi diperpanjangnya masa PPKM di Kabupaten Cilacap, mulai Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Oleh karena itu, Satgas berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan khususnya di malam hari. Leganek menambahkan, tidak ada banyak perubahan pada pelaksanaan PPKM tahap kedua. Hanya jam operasional rumah makan atau sejenisnya, yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00, di PPKM tahap ke dua ini diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00. "Khusus untuk tempat makan, rumah makan dan sejenisnya jam operasional sampai pukul 20.00," ungkapnya. Penambahan jam operasional ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang mengaku kesulitan mendapatkan makanan di malam hari. "Hasil evaluasi PPKM, ketika tutup jam 19.00 masyarakat kesulitan mencari makan, jadi kita undurkan sampai pukul 20.00. Ini perbedaan yang mencolok," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: