Tiga Kali Dipenjara, Masih Nekat Curi Hape, Dibui Lagi

Tiga Kali Dipenjara, Masih Nekat Curi Hape, Dibui Lagi

Polisi menunjukan barang bukti. Foto Rayka/Radar CILACAP - Setelah menjalani hukuman sebanyak tiga kali penjara atas kasus pencurian, tak membuat CF (29) warga Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah jera dengan melakukan perbuatan yang sama. Mulanya, seorang korban sedang beristirahat dan tidur di samping gedung ikan komplek Dermaga III Tegalkamulyan. Pada saat itu handphone milik korban diletakan di atas meja. https://radarbanyumas.co.id/curi-handphone-di-bawah-jok-motor-yang-ditinggal-ke-sawah-dar-dibekuk-polisi/ "Tak lama berselang, ada seorang yang berteriak. Bahwa ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam gudang. Dan saat itu, handphone milik korban tadi hilang," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, Senin (7/12). Hal ini dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Setalan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah seorang residivis berinisial CF. Saat dilakukan penggrebekan, CF sedang berada di bengkel di Jalan Thamrin. CF langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dilakukan penyelidikan lanjut. "Biasanya modus yang dilakukan CF ketika korban lengah, tersangka langsung beraksi, baik di tempat keramaian maupun memasuki kediaman korban," jelas Kapolres. Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan kasus, terkait adanya jaringan kasus pencurian tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, dimungkinkan tersangka dibantu yang lain melakukan pemantauan lokasi dan penjualan barang hasil pencurian. "Barang bukti berupa satu buah handphone, hasil penjualan dan kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya," jelas Kapolres. Atas perbuatannya, CF dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: