Sakit Hati, Teman Kencan Asal Jatilawang Dihabisi, Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangkandri Cilacap

Sakit Hati, Teman Kencan Asal Jatilawang Dihabisi, Ungkap Kasus Pembunuhan di Karangkandri Cilacap

TERTANGKAP: Tersangka pembunuhan perempuan di Kosan Karangkandri ditangkap polisi setelah sempat kabur dan membawa sepeda motor korban. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Polres Cilacap akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial NL (34) asal Jatilawang Banyumas yang ditemukan sudah tidak bernyawa di kamarnya di sebuah kontrakan di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan pada Jumat (20/11) lalu. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan tersangka berinisial NI (35) yang ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, Sabtu (21/11). Dery menceritakan, korban ditemukan pertama kali oleh tetangga kamar kosannya yang mencurigai bau tak sedap dari kamar korban, kamar nomor 4. https://radarbanyumas.co.id/wanita-penghuni-kos-ditemukan-membusuk-di-kamar/ https://radarbanyumas.co.id/terduga-pelaku-pembunuhan-perempuan-di-kamar-kos-karangkandri-ditangkap/ Setelah berkoordinasi dengan pemilik kos, saksi 1 kemudian membuka kamar nomor 4 tersebut dengan kunci serep, yang ketika dibuka tubuh korban sudah pada posisi tergelatak di kasur, badan melepuh dengan bau tidak sedap. Dari keterangan pemilik kos kepada polisi menyebutkan dan seorang penghuni kos menyebutkan, pada tiga hari sebelumnya atau Selasa (17/11) sekitar pukul 16.00, saksi melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor Mio warna merah muda milik korban yang biasa diparkir di halaman kosan. Laki-laki tersebut menurut keterangan saksi saat itu memakai celana panjang hitam, masker warna hitam, helm warna hitam, tubuh pendek berbadan kekar sore itu meninggalkan kos dengan mengendarai sepeda motor korban. "Saat itu, saksi mengira korban pergi dengan laki-laki tersebut karena posisi kamar korban terkunci," ungkap Dery kemarin di Mapolres Cilacap. Atas dasar keterangan para saksi tersebut dan sejumlah bahan keterangan, polisi menyimpulkan kalau pelaku mengarah kepada NI, warga Desa Karangputat Kecamatan Nusawungu. "Satreskrim dan Polsek Kesugihan melakukan pencarian kepada tersangka, dan pada Sabtu (21/11) pukul 09.00 dilakukan penangkapan kepada NI," imbuhnya. Kepada petugas NI mengaku telah melakukan pembunuhan kepada korban NL karena sakit hati atas ucapan korban. "Tersangka memukul korban dengan gelas cangkir dan membekapnya dengan bantal selama 20 menit, dan kemudian keluar kamar dengan membawa barang-barang berharga milik korban," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan dompet berisi KTP korban, kartu ATM milik korban, uang sebesar Ro 3.780.000 dari hasil penjualan motor korban, gelang perak milik korban, HP merk Vivo milik korban, HP merk Wiko milik tersangka, dan SPM Honda Beat milik tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Dery. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: