Jual Pil Kuning, Seorang Pemuda Diringkus

Jual Pil Kuning, Seorang Pemuda Diringkus

Polisi menunjukan barang bukti. Rayka/Radar CILACAP - Terlibat kasus peredaran obat terlarang jenis pil kuning atau Trihexyphenidyl, pemuda asal Desa Karangrena, Kecamatan Maos diciduk Satuan Narkoba Polres Cilacap. AP (21), yang merupakan tamatan SMP itu, menjual obat berbahaya tersebut dikalangan pemuda dan pelajar di desanya. Kapolres Cilacap, AKPB Dery Agung Wijaya menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karangrena terdapat peredaran obat berbahaya yang meresahkan. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-tembakau-gorilla-ke-pelajar-pemuda-di-kawunganten-diringkus-selinting-dihargai-rp-50-ribu/ "Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka. Dan benar adanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obata berbahaya yang dijual secara bebas," jelasnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AP terdiri dari 42 butir pil kuning bertuliskan MF, 240 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai Rp 30 ribu, satu buah HP dan jaket jeans warna loreng putih. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan itu melalui online. Kemudian dikemas dalam plastik berisi 10 butir dan dihargai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu," kata Kapolres. Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat pasal dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: