Jual Togel di Pekarangan, SSR ditangkap Polisi

Jual Togel di Pekarangan, SSR ditangkap Polisi

TANGKAP : Pengecer judi togel jenis Hongkong diamankan polisi di sebuah pekarangan di Banjarwaru Nusawungu. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - SSR (59), warga Desa Sidaurip Kecamatan Nusawungu diamankan polisi setelah dilaporkan oleh warga Desa Banjarwaru Nusawungu karena telah membuat resah dengan aktivitasnya menjual judi togel. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan tersangka setelah Satreskrim Polsek Nusawungu mendapatkan laporan warga kalau ada seseorang menjual judi togel di wilayah Desa Banjarwaru Kecamatan Binangun. "Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan terlapor sedang menjual judi togel di sebuah pekarangan di Banjarwaru pada pukul 21.00," kata Dery, Kamis (26/11). https://radarbanyumas.co.id/edarkan-tembakau-gorilla-ke-pelajar-pemuda-di-kawunganten-diringkus-selinting-dihargai-rp-50-ribu/ Setelah dirasa cukup bukti, anggota Opsnal Polsek Nusawungu langsung melakukan penggerebegan di lokasi tersebut, dan langsung mengamankan SSR yang saat itu sedang melakukan penjualan togel. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit HP Nokia, 1 unit kalkulator, 2 buah staples, 9 pulpen, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon togel, dua bonggol kupon togel, dan uang tunai sebanyak Rp 1.275.000. "Jadi tersangka ini menjual judi jenis Hongkong," ungkap Dery. Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: