Limbah Medis B3 Ditemukan di Pantai Teluk Penyu, Pemkab Cilacap dan Kepolisian Lakukan Investigasi

Limbah Medis B3 Ditemukan di Pantai Teluk Penyu, Pemkab Cilacap dan Kepolisian Lakukan Investigasi

Limbah medis ditemukan di Pantai Teluk Penyu Cilacap. Limbah yang masuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini ditemukan oleh salah satu anggota Nelayan Pandanarang, Cilacap. CILACAP - Belum lama ini, beberapa limbah medis ditemukan di Pantai Teluk Penyu Cilacap. Limbah yang masuk katagori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini ditemukan oleh salah satu anggota Nelayan Pandanarang, Cilacap. Ketua Nelayan Pandanarang Cilacap, Tarmuji menjelaskan, pada Sabtu (7/11) lalu, salah satu anggotanya sedang mencari rongsok di pinggir Pantai Teluk Penyu. Namun, nelayan tersebut malah menemukan berbagai jenis obat-obat medis. "Ada yang posting di sosial media kemudian viral. Saya kasih arahan ke anggota saya supaya barang tersebut disimpan karena jumlahnya cukup banyak," kata dia, Rabu (11/11). Dikatakan Tarmuji, berbagai jenis obat-obatan tersebut sudah diamankan oleh tim investigasi. https://radarbanyumas.co.id/belum-rampung-polemik-di-winong-terus-berlanjut/ "Hari ini, tim investigasi sudah membawa obat-obatan tersebut sebagian untuk dilakukan kajian," katanya. Pihaknya pun berharap, siapa pun oknum yang membuang limbah medis tersebut, bisa lebih berhati-hati dan tidak sembarangan saat membuang limbah katagori B3 itu. "Kalau sudah tidak dipakai ya dibuang sesuai aturannya. Kalau seperti ini ditemukan oleh anak kecil buat mainan akan resiko tinggi juga," kata dia. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, pihaknya bersama Polres Cilacap dan instansi terkait lainnya saat ini sedang melakukan investigasi. Pihaknya pun belum mengetahui, asal limbah tersebut berasal. "Dugaan sementara, karena di laut bisa saja dari sungai karena musim hujan, atau dari kapal. Polisi sedang mencari sumbernya dari mana. Yang jelas itu masuk dalam katagori limbah B3 yang berbahaya. Bahkan ada yang masih katagori B3, karena masih ada yang disegel belum digunakan," kata dia. Meski volume limbah tidak terlalu banyak, namun kata Awaluddin, hal ini sudah melanggar peraturan yang ada. Bahkan ada beberapa jenis obat yang sudah kadaluwarsa. Dan cairan infus yang belum digunakan. Menurut Awaluddin, obat tersebut tidak berasal dari rumah sakit atau puskesmas di Cilacap. Pasalnya saat ini pengelolaan limbah B3 di Cilacap terbilang bagus. Dan pengelolaannya sudah dipihak ketigakan. "Mudah-mudahan bisa diketahuin, tindak lanjut seperti apa, nanti ada tindak pidana dari kepolisian," ujar Awaluddin. Sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan, yakni dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: