Aliansi Cilacap Bergerak Demo Tolak UU Cipta Kerja

Aliansi Cilacap Bergerak Demo Tolak UU Cipta Kerja

CILACAP - Aksi penolakan terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Siang ini, Jum'at (9/10/2020) sejumlah mahasiswa, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Cilacap Bergerak (ACB) menggelar aksi di depan gerbang Kantor DPRD Cilacap. Kali ini, jumlah massa lebih banyak dari aksi penolakan pada hari Kamis (8/10/2020) kemarin. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan penolakan UU Cipta Kerja. Ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Cilacap mengawal ketat aksi tersebut. https://radarbanyumas.co.id/aksi-tolak-uu-cipta-kerja-ratusan-mahasiswa-bubar-setelah-tak-ada-respon-dari-drpd-cilacap/ Setelah satu jam mereka berorasi, beberapa perwakilan aksi akhirnya dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Cilacap. Fikron Fakihudin, Koordinator Aliansi Masyarakat Cilacap Bergerak (MCB) menjelaskan, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dinilai dibahas tergesa-gesa oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19, mereka malah membahas UU Cipta Kerja yang lebih menguntungkan para investor. "Di tengah pandemi seperti ini, mereka malah tidak fokus kepada masyarakat kecil. Kami melihat UU Cipta kerja malah tidak manuasiawi dari pada UU Ketenagakerjaan. Kami lebih sepakat bahwa UU Ketenagakerjaan lebih manusiwai dari UU Cipta Kerja," kata dia. Fikron mengatakan, saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Cilacap, pihaknya meminta Ketua DPRD untuk menandatangani delapan poin akta kesepahaman yang menjadi tuntutan mereka. "Tadi sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Cilacap. Selanjutnya, beliau akan mengundang kami perwakilan masyarakat untuk membahas bagaimana baiknya UU Cipta Kerja itu pada Rabu mendatang," ujar nya. Adapun delapan poin tuntutan mereka yakni, menolak UU Cipta Kerja, menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, siap mendukung penuh organisasi atau lembaga apapun yang melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite ataupun pemerintah yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia khususnya di Kabupaten Cilacap. Kemudian, memberhentikan PHK dimasa pandemi dan benar-benar memikirkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menuntut DPR untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap pembentukan perundang-undangan. Dan menghapus segala perundang-undangan yang melegalkan kapitalisasi dalam sektor pendidikan. "Langkah selanjutnya selain melakukan aksi ini kami akan membentuk tim. Membuat aksi akademis berkaitan UU Cipta Kerja yang nantinya akan disampaikan pada Rabu besok," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nur Hidayat menegaskan, bahwa UU Cipta Kerja dibuat oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat. Bukan oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten. "Pertama kami apresiasi terhadap penggunaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan masyarakat Cilacap harus tingkatkan kualitasnya, bukan hanya menolak saja, namun menolak dan memberi kejelasannya, jalan keluar," ujarnya. Dikatakan, pihaknya akan mengundang perwakilan masyarakat Cilacap untuk kembali melakukan pembahasan atau jalan keluar terkait UU Cipta Kerja. "Saya minta kepada mereka mana yang menjadi permasalahan dijelaskan. Kami akan menjadi mediator menyampaikan ke DPR RI. Karena masyarakat Cilacap harus berkualitas jangan hanya menolak saja, namun harus ada penjelasannya," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: