Ratusan Massa Perajin Jamu Gelar Aksi di Lapangan Gentasari, Tuntut Oknum Mabes Polri

Ratusan Massa Perajin Jamu Gelar Aksi di Lapangan Gentasari, Tuntut Oknum Mabes Polri

Massa membentangkan berbagai poster berisi kekecewaan. Rayka/Radar CILACAP - Langit sempat menghitam di tengah pergerakan ratusan massa yang berjalan memadati area Lapangan Desa Gentasari Kecamatan Kroya untuk melakukan demo, Senin (5/10/2020). Satu persatu spanduk dibentangkan membentuk formasi berjajar. Ada sekitar 20 spanduk. Ragam tulisan berisikan protes dan keluhan atas kekecewaan atas kinerja kepolisian. Mereka merupakan warga yang terampas pekerjaannya, serta puluhan pengrajin jamu tradisional yang mengaku diperas oleh oknum polisi. https://radarbanyumas.co.id/di-kroya-dan-sampang-muncul-banyak-spanduk-kritik-oknum-polisi/ Salah satu spanduk bertuliskan 'Pak Jokowi Pecat AKBP Agus Wardi Yang Memeras Hak Kami'. Kemudian mereka juga berteriak 'Adili Agus Wardi' secara bersama-sama. Di spanduk itu, ada sekitar 13 orang nama yang menjadi korban. Mulyono, juru bicara aksi tersebut bercerita, aksi tersebut bermula ketika puluhan pengrajin jamu di Kecamatan Kroya diperas oleh oknum Mabes Polri, yakni AKBP Agus Wardi. Tak tanggung-tanggung jumlah yang diminta pun cukup fantastis, paling sedikit Rp 500 juta dan terbanyak Rp 2,5 miliar. "Kami didatangi oleh oknum Mabes Polri, kita dibawa ke sana, kemudian ditahan, satu dua hari dilepas kemudian dimintai sejumlah uang. Tuduhannya melakukan produksi jamu yang melanggar aturan undang-undang," jelasnya. Bahkan, kata dia pada periode Februari hingga Oktober ini, sudah banyak dari mereka yang diperas. Akibatnya produksi tutup dan ratusan pekerja yang merupakan warga Desa Gentasari menganggur. Mulyono melanjutkan, AKBP Agus Wardi sudah sejak puluhan tahun melakukan aksi tersebut. Kadang-kadang 'oknum' tersebut menghilang kemudian datang kembali. Dalam melakukan aksi tersebut pun ia tidak sendiri, ada rekan yang membatu. "Modusnya ditangkap dulu, AKBP Agus Wardi memasang mata-mata, nanti kiranya sasaran empuk disampaikan ke dia, setelah siap langsung dieksekusi," katanya. "Ada yang ditahan, ditahannya di Bareskrim tapi belum ada yang proses sampai pengadilan. Bilangnya seperti ini 'dari pada kamu mengikuti proses lebih baik bayar denda'. Nominalnya dari dia. Kemudian kita dilepas, tapi nanti ditagih lagi lewat telepon, ada juru tagihnya sendiri, setelah itu baru uang di transfer," lanjut Mulyono yang juga merupakan salah satu korban. Pihaknya berharap, berdasarkan aksi tersebut bisa tersampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan Kabareskrim Polri. Sehingga perilaku AKBP Agus Wardi bisa dihentikan. "Saya memohon dan meminta Pak Jokowi, Kapolri dan Kabareskrim untuk melakukan pembinaan kepada kami pengrajin jamu Jawa asli. Sekiranya bisa dibina, diarahkan supaya bisa menjadi mata pencarian kami yang intinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cilacap," imbuhnya. Sementara itu, Kapolsek Kroya, Iptu M Salman Farizi Putra, SIK., mengatakan, terkait penyampaian pendapat dan aspirasi oleh warga Desa Gentasari akan disampaikan ke pimpinannya. "Aspirasi akan kami sampaikan ke pimpinan yang lebih tertinggi lagi. Kami hanya sebatas tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan menghimbau saja. Tapi untuk penyampaian aspirasi akan kamu kabari lebih lanjut karena itu memang keputusan pimpinan yang lebih tertinggi," katanya. Menurutnya, untuk menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kegiatan seperti ini, ada sarana yang dinilai lebih representatif. Pasalnya, Kapolsek menilai, angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap sedang tinggi. "Sebenarnya untuk menyampaikan aspirasi ada sarananya, tidak harus kegiatan seperti ini. Tujuannya juga untuk mempersempit penyebaran covid di Cilacap," pungkas Kapolsek. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: