Oknum Karyawan BRI Cabang Cilacap Kota Gelapkan Uang Rp 450 Juta

Oknum Karyawan BRI Cabang Cilacap Kota Gelapkan Uang Rp 450 Juta

CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah menetapkan seorang tersangka, dugaan pidana korupsi kasus penyelewengan uang kas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kantor Unit Cabang Cilacap Kota, Selasa (22/9). Tersangka adalah EWTS, yang menduduki jabatan sebagai Supervisor Teller. Setelah melakukan penyelidikan beberapa kali di tahun 2019, secara resmi tersangka ditetapkan pada 16 September 2020. "Pada tanggal 10 September dilakukan gelar perkara internal di Kejari Cilacap dihadiri sejumlah jaksa dan menghasilkan surat penetapan. Kejari Cilacap menetapkan saudara EWTS yang merupakan karyawan BRI kantor Unit Cabang Cilacap Kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat. https://radarbanyumas.co.id/oknum-pegawai-pt-bpr-bkk-jawa-tengah-diduga-selewengkan-uang-sampai-rp-1-miliar/ Hendra mengatakan, berdasarkan hasil audit internal pihak BRI. Uang yang korupsi tersangka sebesar Rp 450 juta. Uang tersebut berada dalam brankas yang dikelola oleh tersangka. "Pada saat penyelidikan, saudara EWTS sudah dua kali dipanggil oleh kami sebagai saksi, surat panggilan diterima istrinya, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata dia. Saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan khusus dan menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka, untuk mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka. "Nanti kita akan jadwalkan ulang pemanggilan tersangka. Kalau tiga kali tidak hadir akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasi Pidsus. Diketahui, kasus tersebut terungkap pada tahun 2018. EWTS menjabat sebagai Supervisor Teller di BRI kantor Unit Cabang Cilacap Kota. Tersangka EWTS menguras uang sebesar Rp 450 juta yang berada dalam brankas. Saat itu, kunci brankas dipegang oleh tersangka. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: