Terbukti Korupsi, Mantan Kades Sidamulya Bayar Denda Rp 150 Juta

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Sidamulya Bayar Denda Rp 150 Juta

CILACAP – Mantan Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja, Toyib akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta. Toyib tersangkut kasus korupsi program Prona tahun 2016 lalu dengan merugikan uang negara sebesar Rp 92.576.000. Prona merupakan program sertifikasi tanah gratis yang sudah dibiayai pemerintah. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat menjelaskan, uang tersebut akan dimasukan ke kas negara melalui salah satu bank milik pemerintah atau BRI. https://radarbanyumas.co.id/terima-putusan-hakim-kades-jeruklegi-kulon-akan-dicopot-secara-tidak-hormat/ "Uang sudah kami terima langsung didampingi jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Cilacap kemarin," kata dia. Jum'at (18/9). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Namun Toyib menghindari pidana subsider satu bulan. "Tujuan pembayaran denda ini supaya yang bersangkutan tidak menjalani pidana subsider pengganti denda. Yang bersangkutan iklas membayar denda untuk menghindari pidana kurungan selama satu bulan ini sesuatu yang baik untuk menambah keuangan negara," kata dia. Hendra mengatakan, walaupun sifatnya denda dapat dikatakan sebagai penyelematan keuangan negara, namun pembayaran pidana denda tersebut, yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana di antaranya pengurangan hukuman. Sebelumnya, Toyib merupakan mantan Kades Sidamulya 2013-2019 itu terjerat kasus korupsi dalam kasus pungli Prona di Desa Sidamulya tahun 2016. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: