43 Napi Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan

43 Napi Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan

CILACAP - Sebanyak 43 napi kasus narkoba dari sejumlah Lapas di Kalimantan Barat, di pindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (179/2020) sore. Napi yang dipindahkan ke Nusakambangan terdiri dari, 26 napi dari Lapas Pontianak, 12 napi dari Rutan Pontianak dan lima napi dari Rutan Mempawah. Proses pemindahan para napi mendapatkan pengawalan ketat dari Kementerian Hukum dan HAM serta aparat Kepolisian. Puluhan narapidana itu tiba di dermaga Wijayapura sekitar pukul 16.30 WIB untuk dibawa ke masing-masing lapas. "Ke 43 napi tersebut merupakan narapidana kasus narkotika," kata Koordinator Lapas se-Nuskambangan, Erwedi Supriyanto. https://radarbanyumas.co.id/satu-napi-terorisme-di-nusakambangan-meninggal-dunia/ Dijelaskan Erwedi, dari 43 narapidana tersebut 16 napi terpidana menjalani hukuman seumur hidup, delapan napi pidana mati dan 19 napi terpidana hukuman penjara sementara. "Mereka akan menempati lapas yang berbeda, 23 orang nanti akan menempati Lapas Karanganyar, 10 orang di Lapas Besi dan sisanya di Lapas Narkotika," jelas Erwedi. Dikatakan, pemindahan narapida kasus narkotika merupakan program dari Kemenkumham untuk menekan peredaran narkotika di tanah air. Terlebih para narapidana akan menempati Lapas Super Maximum Security dengan tingkat pengamanan tinggi. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: