APBD Perubahan 2020 Ditetapkan, Fokus Meningkatkan Ekonomi Pasca Corona

APBD Perubahan 2020 Ditetapkan, Fokus Meningkatkan Ekonomi Pasca Corona

CILACAP - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Perubahan 2020 saat Rapat Paripurna, Senin (14/9/2020). Ketetapan diputuskan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 dan mendengar laporan badan anggaran (Banggar) terkait RAPBD perubahan tahun 2020. https://radarbanyumas.co.id/anggaran-infrastruktur-dialihkan-untuk-penangan-covid-19/ Arah kebijakan pada APBD Perubahan berfokus pada upaya pemerintah menggeliatkan perekonomian yang terburuk imbas pandemi corona. Ketua Banggar DPRD Cilacap, Sindy Syakir mengatakan, berdasarkan pendapat fraksi Golkar, struktur Raperda Perubahan APBD 2020, meminta supaya kegiatan-kegiatan yang mendesak untuk segera dipenuhi dan atau kegiatan lanjutan APBD definitif 2020. "Kegiatan yang mendesak tersebut tersebut terutama untuk menangani dampak penangan pandemi Covid-19," kata dia. Sementara pemanfaatan alokasi dana Perubahan APBD 2020 untuk infrastruktur bisa konsisten. Mengingat pendeknya waktu pekerjaan yang tidak sampai 90 hari kerja. Sementara itu Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nur Hidayat menyampaikan, prinsip APBD Perubahan 2020 segera jalan. Dalam 14 hari kedepan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak berjalan akan dievaluasi. "Karena adanya covid, kemarin ada refocusing anggaran, laporannya masih ada sisa. Untuk item yang memang di refocusing bisa dikembalikan untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat," kata dia. Menurutnya, pihaknya akan terbuka kepada masyarakat, terkait penggunaan APBD dengan mengupload-nya di website DPD Cilacap. "DPD akan membuka website, disitu akan ada semua usulan, baik dari musrenbang, pokok pikiran atau apapun kita akan terbuka," ujar Taufik. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, anggaran infrastruktur Perubahan APBD 2020 diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan lanjutan ataupun kegiatan yang yang direfocussing pada saat penyesuaian APBD. "Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan sisa waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga anggaran tersebut dapat terserap dengan baik," kata dia. Sementara untuk lebih meningkatkan pengawasan pihaknya akan meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan mengoptimalkan fungsi Inspektorat Cilacap selaku pengawas internal agar pelaksanaan kegiatan menjadi lebih baik. Pendapatan Daerah yang semula Rp 3.360.359.382.281 berkurang menjadi Rp 197.156.125.216, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.163.203.257.065. Sedangkan belanja daerah yang semula Rp 3.552.204.675.002 berkurang menjadi Rp 133.836.471.880, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 3.418.368.203.122. Dan mengalami defisit setelah perubahan menjadi 255.164.946.057. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: