Soal Kemungkinan Raperda Molor, Dinas PUPR: RDTR ini Sifatnya Mendesak Disahkan

Soal Kemungkinan Raperda Molor, Dinas PUPR: RDTR ini Sifatnya Mendesak Disahkan

Ilustrasi kawasan industri di Cilacap. CILACAP - Belum terbentuknya pansus yang membahas Raperda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditarget September 2020 mendapatkan tanggapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Alexander Ristianto melalui Kabid Tata Ruang Hamzah Syafroedin mengatakan, pembahasan Raperda revisi RTRW sudah sempat dibahas Pansus RTRW periode 2014-2019. Namun, raperda ini harus dibentuk dari awal lagi karena tidak semua anggota Pansus kembali terpilih menjadi anggota DPRD pada Pileg 2019 lalu. https://radarbanyumas.co.id/raperda-rtrw-dan-rdtr-cilacap-bisa-molor-lagi-karena-pansus-belum-terbentuk/ Kabid Tata Ruang Hamzah Syafroedin "Mungkin anggota pansus lama sebagian besar sudah paham. Tetapi yang baru seperti dari Fraksi Nasdem kan belum tahu, jadi harus dibahas dari awal lagi," ujarnya. Untuk Raperda RDTR sendiri, Hamzah menjelaskan merupakan hal baru. Meski dalam substansinya hampir sama dengan RTRW. Bedanya RTRW adalah pembahasan secara makro Tata Ruang dan RDTR adalah pembahasan mikro. Secara prinsip RDTR adalah sama dengan RTRW, dan kalau tidak sama dengan RTRW tidak bisa. RDTR ini adalah untuk mendetailkan tata ruang. Kalau RTRW itu skala petanya adalah satu banding lima puluh ribu (1:50.000), sedangkan kalau RDTR skala petanya adalah satu banding lima ribu (1:5.000). "Yang paling pokok RTRW adalah arahan pemanfaatan ruangnya, sedangkan RDTR ini sudah jelas, yang boleh apa, yang tidak boleh apa, di RDTR sudah kelihatan seperti itu," ungkapnya. Hamzah menambahkan, RDTR ini sifatnya mendesak segera disahkan, karena itu berhubungan langsung dengan Online Single Submission (OSS) dan dengan rencana kerja proyek nasional yang ada di wilayah perkotaan di Kabupaten Cilacap. "RDTR ini kan memfasilitasi perizinan yang ada di OSS. Jadi kalau wilayahnya ada di RDTR yang di OSS-kan nanti prosesnya tidak terlalu panjang," jelasnya. Sejauh ini, pada kegiatan atau izin tertentu harus ada komitmen, di mana ketika suatu daerah belum ada RDTRnya, maka setiap izin usaha harus dilengkapi dengan komitmen. "Nanti ketika sudah ada RDTR, izin diberikan tanpa komitmen. Begitu izin keluar ya langsung jalan. Untuk yang menentukan ada tidaknya komitmen itu yang DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan PUPR," terangnya. Hamzah menceritakan, Cilacap sebenarnya sudah sempat membahas RDTR sebelumnya, saat itu istilahnya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK). Setelah Perda nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031, Pemda Cilacap sebenarnya sudah menindaklanjuti RUTRK di empat lokasi. Hanya saat itu semua aturan berubah dan telah diperbaharui, jadi Cilacap harus menyesuaikan aturan baru. "Saat itu tahun 2012 RUTRK atau RDTR belum disahkan, saat itu belum jadi. Kita pakai aturan baru, semua baru semua," ujarnya. Melalui RDTR ini nantinya akan lebih memastikan pengusaha yang akan berinvestasi di Cilacap, mana yang boleh dan mana yang tidak. "Kalau dulu kan aturannya umum, sekarang bisa lebih ditail, ini boleh itu tidak boleh. Artinya ada peraturan zonasi," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: