10 Penjudi Diamankan Polres Cilacap, Diancam Lima Tahun Penjara

10 Penjudi Diamankan Polres Cilacap, Diancam Lima Tahun Penjara

Penjudi di Cilacap ditangkap. Rayka/Radar Banyumas CILACAP - Sebanyak sepuluh orang penjudi diamankan oleh Polres Cilacap. Para penjudi sebanyak itu diamankan setelah anggota Polres melakukan penggrebekan judi di beberapa wilayah perbatasan Cilacap pada bulan Agustus hingga September 2020. Sepuluh pelaku judi yang ditangkap adalah MK (42) warga Desa Bajing Kroya, DA (40) warga Desa Pekuncen Kroya, RA (34) dan JP (29) warga Kelurahan Mertasingan Cilacap Utara. Keempatnya tersangka kasus judi togel. Kemudian tersangka WAH (54) dan PR (44) warga Desa Karangkandri Kesugihan kasus judi remi. Sementara tersangka SJ (55) warga Welahan Adipala, SU (46) warga Welahan Wetan Adipala, SN (45) warga Glempang Pasir Adipal serta BU (4) warga Adireja Kulon Adipala pelaku judi dadu. https://radarbanyumas.co.id/cod-beli-hp-di-purwokerto-dua-pemuda-bayar-pakai-upal-diringkus-polisi/ Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, para penjudi diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Dijelaskan, ancaman hukuman pidana selama itu sudah sesuai dengan pasal 303 KUHP. "Untuk kasus perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. Kapolres mengatakan bahwa, kegiatan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga tersebut, ungkap Kapolres, dirinya langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan. "Meski sedang ada wabah Covid-19, Kita tetap melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, meski tidak bisa mengatakan marak, namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Kita memastikan wilayah Cilacap bebas dari perjudilan," ungkapnya. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 869,000 hasil taruhan judi, kartu, handphone, kartu ATM, buku dan kertas rekapan judi togel. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: