Pelaku Perampokan Toko Emas Lancar Rejeki Gandrungmangu Berhasil Ditangkap

Pelaku Perampokan Toko Emas Lancar Rejeki Gandrungmangu Berhasil Ditangkap

Polres Cilacap saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku perampokan. CILACAP - Dua tersangka pelaku perampokan disalah satu toko emas Lancar Rejeki di Kecamatan Gandrungmangu berhasil ditangkap Polres Cilacap dengan di backup oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah. Dua tersangka pelaku, punya tugas berbeda-beda saat melakukan perampokan. Dua tersangka pelaku berinisial AHS (54) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, berperan sebagai pemimpin atau otak perampokan dan eksekutor bersama dua rekan lainnya. Pelaku selanjutnya berinisial KH (49) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta berperan sebagai eksekutor. "Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan masih ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, Kamis (3/9/2020). Kasus perampokan di toko emas Lancar Rejeki ini terjadi pada siang hari tanggal 27 Juli 2020, tepatnya saat pegawai toko sedang melaksanakan sholat Jum'at. https://radarbanyumas.co.id/perampok-beraksi-di-siang-bolong-2-kg-emas-dibawa-kabur-lepaskan-10-tembakan/ Kapolres menjelaskan, pelaku sudah melakukan pengamatan selama dua bulan. Sebelum akhirnya berhasil merampok toko emas tersebut. Jumlah total kerugiannya mencapai Rp 700 juta. "Modus operandi pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang antena TV, kemudian merusak atap dan menggergaji besi tralis di atas ternit. Selanjutnya menjebol ternit dan berhasil membobol masuk ke toko emas itu. Di lokasi ada cctv-nya, namun pelaku berhasil memutar dan mematikan cctv," kata Kapolres. Saat ini, tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Cilacap sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan-jaringan pelaku perampokan tersebut. "Berdasarkan modus operandi-nya pelaku merupakan profesional. Kita menduga pelaku melakukan kegiatan ditempat lain. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengecek TKP lain, apakah pelaku merupakan jaringan antar provinsi," jelas Kapolres. Dijelaskan Kapolres, barang hasil cuarian tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Sementara lainnya masih di penadah. "Barang bukti hasil pencurian masih dilakukan pengumpulan karena masih ada di penadah. Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP Jo 480 KUHP atas Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: