Sudah Disampaikan ke Menteri KKP Saat ke Cilacap, Pengerukan Pendangkalan di Kolam PPSC Belum Terealisasi

Sudah Disampaikan ke Menteri KKP Saat ke Cilacap, Pengerukan Pendangkalan di Kolam PPSC Belum Terealisasi

- Nelayan Cilacap Butuh Pembangunan Pelabuhan Baru CILACAP - Nelayan Kabupaten Cilacap meminta adanya pengerukan pendangkalan di kolam Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC). Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono. Menurut Sarjono, pendangkalan telah terjadi sehingga kapal-kapal sering kandas. Kedalaman saat ini hanya sekitar 1,5 meter hingga 2 meter. Padahal idealnya, 2 meter hingga 3 meter. "Kami meminta supaya percepatan pengerukan pendangkalan segera di lakukan. Waktu itu kita sudah meminta kepada Menteri KKP saat berkunjung ke Cilacap," kata dia. Tak hanya itu saja, nelayan juga meminta adanya pembangunan pelabuhan baru, pasalnya jumlah volume kapal yang terlalu banyak di PPSC dinilai jadi faktor keinginan nelayan. Sedangkan pada 2020, sejak Januari hingga Mei, sudah ada 12.232 kapal yang masuk keluar di PPSC. "Kondisi PPSC sudah tidak mampu menampung kapal lagi. Apalagi sejak tahun 2019-2020, ada tambahan ratusan kapal lagi, sehingga tidak dapat menampung. Hal itu juga akan menimbulkan gesekan pemilik kapal untuk berebut parkir. Mepat-cepatan siapa yang bisa parkir, karena lahan yang sudah tidak muat," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/masuk-musim-kemarau-cilacap-masih-diguyur-hujan/ Selain itu, nelayan juga meminta adanya penyamaan dokumen masa berlaku kapal. Yakni, empat perizinan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelaikan kapal, dan PAS Besar Kapal. "Dokumen sekarang kurang simpel. Selama ini empat dokumen perizinan itu waktu habisnya tidak sama. Untuk SIUP habisnya tiga tahun sekali, SIPI satu tahun sekali, Uji Kelaikan enam bulan sekali dan PAS Besar satu tahun sekali. Ini akan mempersulit nelayan jika melaut," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: