Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi Rp 4,3 Miliar PT Pertamina Dibekuk Kejari Cilacap

Buron Dua Tahun, Tersangka Korupsi Rp 4,3 Miliar PT Pertamina Dibekuk Kejari Cilacap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil menangkap Paulus Andrianto (49) buronan tersangka pidana korupsi PT Pertamina Marine Region IV Cilacap. CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil menangkap Paulus Andrianto (49) buronan tersangka pidana korupsi PT Pertamina Marine Region IV Cilacap. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Cilacap di rumahnya, Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/8/2020) sore. Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil ke Cilacap, tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, tersangka langsung dilakukan cek kesehatan dan rapid tes, dan dinyatakan non reaktif. Kepala Kejari Cilacap, Tri Ari Mulyanto menjelaskan, tersangka AP merupakan mantan Senior Supervisor Administrasi PT Pertamina Marine RU IV Cilacap yang terlibat dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Jasa Pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina Cilacap Fungsi Marine. Dengan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,3 miliar. Dengan posisi jabatan tersebut, tersangka mempunyai kewenangan mengelola keuangan diantaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap. Uang tersebut seharusnya disetorkan tersangka ke Pertamina Pusat sesuai dengan mekanisme yang ada. Tetapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pada tanggal 25 September 2015 kami sudah melakukan penyidikan di Kejari Cilacap. Namun penyidikan terhenti karena tersangka AP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Tri. Pada tanggal 7 Juli 2020, lanjut Tri, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dibantu KPK untuk melakukan buronan. Dan diketahui keberadaan tersangka AP di Sleman Yogyakarta. https://radarbanyumas.co.id/dua-buronan-kelas-kakap-ditangkap-di-as-ipw-sejauh-ini-para-jenderal-masih-slow-saja/ Tri mengatakan, tersangka AP akan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (LP) Cilacap. Pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka memiliki rekan dalam merugikan uang negara. "Sampai saat ini kerugian keuangan negara tidak bisa terselamatkan. Kita akan periksa kembali, karena pada waktu penyidikan belum diperiksa sama sekali. Karena saat itu proses penyidikan terhenti dan tersangka menjadi DPO selama dua tahun lebih," pungkas Tri. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: