Awasi Balas Jasa Usai Pilkada
JAKARTA - Fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada. Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi. Agar tidak terjadi pasca Pilkada tahun 2020. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, bahwa KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar ASN tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada. “Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus dalam keterangan resminya, Senin (21/12). https://radarbanyumas.co.id/gelaran-pilkada-belum-usai/ KASN juga merilis, jika Kementerian Agama menjadi lembaga dengan pelanggaran netralitas terbanyak. Kemenag menempati posisi ke-6. Peringkat ini setelah sejumlah ASN kabupaten/kota yang tercatat banyak ditemukan pelanggaran. Selanjutnya, ada juga lima posisi yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas. Yakni pejabat fungsional 26,7 persen, pimpinan tinggi 19,6 persen, jabatan pelaksana 15,9 persen, adminitrator 12,7 persen, dan kepala wilayah setingkat camat dan lurah 10,9 persen. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah mengikuti kampanye serta pelanggaran sosialisasi di media sosial. Ada juga kegiatan foto bersama yang dilakukan. Hal ini diikuti dengan melakukan simbol atau gerakan tertentu yang mengarah kepada salah satu paslon. Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan bahwa penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya. Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu. Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menyatakan bahwa kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021. Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan BKN tetap berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas. Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember hingga rekomendasi KASN dilaksanakan. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: