Pria di Cilacap Sodomi 30 Remaja di Bawah Umur dengan Modus Pinjamkan HP

Pria di Cilacap Sodomi 30 Remaja di Bawah Umur dengan Modus Pinjamkan HP

Pelaku sodomi 30 remaja diamankan Polisi CILACAP - Perbuatan asusila laki-laki berinisial K alias Ceming (31) yang menyodomi remaja di bawah umur akhirnya terungkap. Sedikitnya, ada 30 remaja laki-laki di bawah 17 tahun jadi korban. Ironisnya aksi itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga Maret 2020 lalu. Pelaku merupakan warga Cipari. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, setalah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti, dari keterangan saksi-saksi pelaku mengarah kepada tersangka K. "Saat itu tersangka masih berada di Jakarta. Unit reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan keluarganya dan membujuk untuk pulang ke Desa Segaralangu. Tanggal 26 Juni kemarin, pelaku pulang dan langsung di bawa ke Polsek Cipari," kata Kapolres di Mapolres Cilacap, Selasa (21/7/2020) malam. Setelah dilakukan swab tes di RSUD Cilacap dan dinyatakan negatif Covid-19 pada tanggal 3 Juli. Pelaku langsung ditangkap dan diperiksa. "Setelah diperiksa, pelaku mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak dari mulai tahun 2018 sampai Juni 2020. Sudah ada 30 korban yang melapor, dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres. Kapolres menjelaskan, pelaku K melakukan sodomi dengan modus korban diajak ke kebun pinusan dan di pinjamkan HP, kemudian dibujuk untuk di sodomi dan dijanjikan akan belikan HP. "Pelaku mengacam korban supaya tidak boleh mengatakan kepada siapapun. Kalau mengatakan akan bernasib sama seperti di dalam vidio pembunuhan. Video tersebut berada di HP milik tersangka," kata dia. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP merk Xiomi milik tersangka dan lima potong baju dan empat potong celana milik para korban. Atas perbuatannya, pelaku K terancam dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUH Pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: