Sah, Empat Perubahan Perda Kabupaten Cilacap Telah Ditetapkan
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji CILACAP - Empat perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap telah ditetapkan. Keempat Perda tersebut tentang perubahan atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap. Kemudian Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah. Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap, Tatto Suwato Pamuji menyampaikan, merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD. "Ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang," kata Bupati. Menurutnya, sesuai dengan tuntutan atas reformasi di bidang keuangan daerah, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan APBD harus mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang sudah ditetapkan. "Sebelum laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut disampaikan kepada DPRD, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia. Secara garis besar, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap 2019 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. "Laporan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa. Sebelumnya laporan keuangan tersebut telah dibahas dalam rapat badan anggaran, rapat fraksi, dan rapat komisi DPRD Kabupaten Cilacap," kata Bupati. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: