Akhirnya Perjalanan Jarak Jauh Kereta Api Kini Tak Perlu SIKM, Tapi Tetap Harus Ada Surat Bebas Covid-19

Akhirnya Perjalanan Jarak Jauh Kereta Api Kini Tak Perlu SIKM, Tapi Tetap Harus Ada Surat Bebas Covid-19

Tampak depan Stasiun Kroya. Rayka/Radar Banyumas PURWOKERTO -PT Kereta Api Indonesia saat ini memberikan kemudahan bagi calon penumpang KA jarak jauh dari dan ke Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengutip pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM). "Masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Selain itu, masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," ujar dia. Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). "Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi," kata dia. Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. “Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Supriyanto. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: