Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Cilacap, Perjuangan Honorer GTKHNK35+ Cilacap Alami Kemajuan

Dapat Dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Cilacap, Perjuangan Honorer GTKHNK35+ Cilacap Alami Kemajuan

Kepala Dinas P & K Cilacap, memberikan surat dukungan kepada GTKHNK35+ Cilacap CILACAP - Perjuangan Forum GTKHNK35+ (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun lebih) Kabupaten Cilacap, untuk mendapatkan KEPPRES PNS bagi honorer 35+ dan gaji UMP bagi 35- mengalami kemajuan besar. Rofiqul Mustaqim, Ketua Forum GTKHNK35+ mengatakan, pihaknya telah menerima surat dukungan dari Bupati Cilacap dan Ketua DPRD Cilacap yang berisi dukungan atas aspirasi GTKHNK35+ ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI pada Jum'at (3/7/2020) lalu. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan SOP dari ketua umum sekaligus konseptor GTKHNK35+, H. Nasrullah agar masing-masing daerah meminta dukungan ke kepala daerah dan DPRD. "Saya dan rekan-rekan forum GTKHNK35+ mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Cilacap, Ketua DPRD Cilacap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap dan seluruh pihak yang membantu atas dukungannya," kata dia, Rabu (8/7/2020). Sebelumnya, Rofiq mengatakan, GTKHNK35+ di seluruh provinsi di Indonesia sudah melakukan rakornas pada tanggal 20 Februari 2020 di ICC Kemayoran Jakarta Pusat. Dengan menghasilkan kesepakatan untuk memohon kepada Presiden RI mengangkat GTKHNK35+, guru honorer, tenaga kependidikan honorer non katargeori 35+ diangkat menjadi PNS. "Selama ini kami merasa kecewa dengan adanya moratorium CPNS kemudian setelah moratorium dicabut usia kami sudah 35 tahun lebih yang mana tidak bisa ikut seleksi CPNS maupun P3K meski kami telah mengabdi bertahun-tahun," kata dia. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk pemerintah pusat memberikan honor kepada guru honer 35- supaya UMR dibayarkan setiap bulan. Pasalnya di wilayah kabupaten, masih banyak honorer SD dan SMP yang masih jauh di bawah UMK/UMR. Baca Juga: Peti Jenazah Corona Diarak Keliling Banjarnegara, BPBD : Ingatkan Warga Bahaya Covid-19 Setelah Swab Massal, Delapan Tenaga Kesehatan di Banyumas Positif Covid-19 "Mereka hanya mendapat honor sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun beberapa sekarang sudah ada yang mendapatkan honor Rp 600 ribu, tapi masih jauh dari UMK. Kami meminta supaya dibayarkan oleh pemerintah pusat bukan dari pemda. Perjuangan kita untuk semua jenjang," tegas Rofiq. Pihaknya berharap, supaya Presiden Republik Indonesia segera memberi perhatian kepada GTKHNK35+ dengan menerbitkan KEPPRES pengangkatan PNS dengan menimbang usia dan masa pengabdian. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: