Industri Gula Olahan Marak di Cilacap, Beredar Gula Rafinasi

Industri Gula Olahan Marak di Cilacap, Beredar Gula Rafinasi

Penderes di Cilacap CILACAP - Kabupaten Cilacap merupakan salah satu penghasil gula tebu terbesar di Jawa Tengah. Kendati demikian, beredarnya gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini menyebabkan petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Cilacap, Wasi Ariyadi mengatakan, Pemkab Cilacap akan menertibkan industri gula olahan yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan mengenai syarat kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jelas merugikan karena dengan beredarnya gula rafinasi di industri pasar, membuat gula lokal tersingkir," ujarnya. Menurutnya saat ini industri gula olahan sudah menggeliat. Namun permintaan gula merah yang sangat tinggi, tidak bisa dipenuhi sehingga munculah industri gula olahan yang wujudnya persis gula kelapa. “Industri gula olahan merupakan penyimpangan dalam produksi gula merah yang banyak muncul di Kabupaten Cilacap. Gula olahan ini dijual untuk memenuhi permintaan gula merah di pasaran. Hati-hati, ini dapat dikategorikan sebagai food fraud atau pemalsuan makanan yang dapat dikategorikan penipuan berlatar belakang ekonomi,” jelasnya. Menurutnya, dari hasil monitoring Tim Jejaring Keamanan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap terdapat banyak temuan, yaitu produksi gula masakan tiap pelaku usaha sangat bervarasi, mulai 600 kg per hari hingga 3 ton gula per hari, dengan campuran gula rafinasi yang berbeda – beda dari 50 persennya saja hingga 100 persen menggunakan gula rafinasi. Gula tersebut dikemas bahkan ada yang berlabel dengan sebutan gula merah serta memiliki ijin edar PIRT, namun tidak mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa dan alamat produksi. “Hal yang membuat kita miris, yaitu tempat produksi yang masih kotor, tidak ada tempat pembuangan limbah yang khusus dan berkesan asal memproduksi,” tambahnya. Dalam upaya mengendalikan dan menertibkan industri gula olahan, Pemkab Cilacap mengambil kebijakan dalam melindungi konsumen akan jaminan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsinya dengan menertibkan usaha gula olahan yang merebak di Kabupaten Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: