Loka POM Banyumas: Tempat Produksi Jamu Ilegal, Pemilik Masuk Kategori Berat

Loka POM Banyumas: Tempat Produksi Jamu Ilegal, Pemilik Masuk Kategori Berat

Petugas mengangkut barang bukti di tempat produksi jamu ilegal. (Rayka/Radar Banyumas) Penindakan Pengedar Jamu Ilegal Sampai Sidang CILACAP - Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto memastikan, tersangka pengedar jamu ilegal akan diproses lebih lanjut. Sebelumnya, tim Loka POM Banyumas berhasil menyita 2.500 kotak jamu ilegal yang diduga mengandung BKO di Grumbul Banyeman Kidul RT 07 RW 03 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Rabu (17/6/2020). Menurut Suliyanto, selain jamu ilegal tersebut, tempat produksi jamu juga ilegal. Sehingga pihaknya akan mengusahakan proses sampai sidang yustisi. Lebih lanjut, produksi jamu ilegal tersebut termasuk katagori berat. "Dari info investigasi, pelaku memang sudah lama produksi jamu ini. Nanti kita akan proses lagi, karena prosesnya masih panjang," kata Suliyanto. Dia mengaku jika memang sejak dulu Cilacap dikenal sebagai wilayah yang banyak obat tradisional atau jamu dengan ditambahkan obat, meskipun sekarang sebenarnya sudah jauh berkurang dibandingkan dulu. Kendati demikian, pihaknya sudah berulang kali mengedukasi masyarakat terkait bahaya jamu ilegal. Terlebih sejak dulu Cilacap dikenal sebagai wilayah banyak obat tradisional atau jamu yang ditambah obat. Baca Juga: Pabrik Jamu Di Gentasari Cilacap Digerebek Loka POM Banyumas, Dua Pegawai Kabur, Sita Barang Bukti Dibuka, Ratusan Pengunjung Langsung Padati Pantai Widarapayung "Meski sudah berkurang dibandingkan dulu, namun yang jelas sudah berbagai cara kita lakukan eduksi ke masyarakat, pemeriksaan secara rutin, beri punishment samapai penindakan. Bahkan proses sampai pengadilan. Namun mereka hanya memikirkan untung tanpa memikirkan bahayanya," tandas Suliyanto. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: