Nominal BST "Tidak Utuh"

Nominal BST

PENYALURAN BST : Warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan mengambil BST di Kantor Pos Cilacap. (NASRULLOH/RADARMAS ) Diminta Setor ke RT CILACAP-Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST), program Pemerintah melalui Kemensos untuk warga terdampak pendemi covid-19 tidak sesuai semestinya. BST senilai Rp 600 ribu yang semestinya untuk per Kepala Keluarga (KK), di lapangan bisa berbeda. Seperti yang terjadi di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, dari Rp 600 ribu yang didapat penerima BST, dirinya harus menyerahkan Rp 300 ribu kepada ketua RT setempat. "Dapatnya Rp 600 ribu, nanti sampai rumah terus dikasikan ke pak RT Rp 300 ribu. Itu buat beli sembako yang belum dapat bantuan," kata Eti setelah mengambil BST di Kantor Pos Cilacap, Selasa (12/5). Eti yang merupakan warga RT 03 RW 09 menambahkan, itu sudah menjadi kesepakatan bersama di RTnya. Untuk mereka yang menerima atau mengambil di Kantor Pos hanya menerima Rp 300 ribu, dan sisanya Rp 300 ribu harus diserahkan kepada Ketua RT yang sesuai kesepakatan akan disalurkan kepada yang belum mendapatkan bantuan. "RT 06 juga begitu. RT 05 malah saya dengar hanya mendapatkan Rp 200 ribu. Sisanya Rp 400 ribu dikumpulkan untuk mereka yang belum mendapatkan," imbuhnya. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Taryo menegaskan, uang sebesar Rp 600 ribu dari program BST tersebut semuanya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sesuai nama dan alamat yang tercatat dari Kementerian Sosial. "Tidak boleh dibagi-bagi. Itu hak KPM. Penerima BST itu tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Rp 600 ribu harus diterima penuh oleh KPM yang bersangkutan," katanya. Dia menambahkan, dalam petunjuknya tidak ada yang menyebutkan, nominal Rp 600 ribu tersebut bisa dibagi, bahkan dengan dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan. "Yang jelas kita sudah sosialisasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dilapangan. Kalau pembagian bantuan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk tidak terjadi double program bantuan. Misalkan, ketika sudah mendapatkan program bantuan, tidak diperbolehkan mendapatkan program bantuan lainnya. "Bagi yang sudah mampu tetapi masih mendapatkan juga mestinya tidak boleh, itu harus dikembalikan dan tidak bisa digantikan," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: