Tidak Pakai Masker, Siap-siap Push Up - Pemudik Wajib Lapor RT

Tidak Pakai Masker, Siap-siap Push Up - Pemudik Wajib Lapor RT

SANKSI : Satgas Covid -19 di setiap kecamatan terus melakukan pemantauan terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat di luar ruangan. Sanksi tegas pun akan langsung diberlakukan. (RAYKA DIAH/RADARMAS) CILACAP – Terkait peningkatan tajam jumlah pasien positif corona, Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap akan mengetatkan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran virus corona di Cilacap. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf menjelaskan, berdasarkan rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, pihakanya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Kalau ada masyarakat yang terjaring oleh petugas dan orang itu tidak menggunakan masker maka akan dikenai hukuman push up," kata dia. Sementara itu, dengan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap masyarakat bisa patuh dengan aturan pemerintah. Pasalnya hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Menurutnya jika protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah masih diabaikan masyarakat, maka baik orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan yang positif corona akan bertambah. Apalagi masih banyak warga perantauan yang melaksanakan mudik meski hal tersebut sudah dilarang. "Karena sedang musim mudik, saya sangat khawatir dengan adanya pemudik. Jika memang ada warga yang memaksakan diri mudik, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diantaranya adalah melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari," kata dia. Bupati menekankan, pemudik harus melakukan karantina mandiri dan melaporkan ke pihak RT maupun desa. "Saya mewajibkan kepada para pemudik untuk memeriksakan diri kemudian lakukan karantina mandiri. Boleh mudik tapi harus karantina mandiri. Kecamatan dan desa bahkan tingkat RT pun sudah siap untuk itu,” tegasnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: