Tanpa Masker Dihukum Push Up Hingga Denda Bertingkat

Tanpa Masker Dihukum Push Up Hingga Denda Bertingkat

PUSH UP : Sejumlah pemuda di Majenang dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.(HARYADI/RADARMAS) MAJENANG - Sejumlah Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Majenang, harus merasakan olah fisik di tepi jalan. Pasalnya mereka kedapatan keluyuran sore hari atau ngabuburit tanpa mengenakan masker. Alhasil, mereka diberhentikan petugas gabungan yang dibantu Kokam Majenang, Jumat (1/5) petang kemarin. Budi, salah satu ABG yang kedapatan tidak memakai masker mengaku kaget karena diberhentikan karena tidak memamai masker. "Kaget banget," katanya kemarin. Selain Budi, sejumlah warga lainnya juga mengalami hal serupa. Tapi ada juga yang dengan sengaja "balik kanan" setelah melihat ada petugas gabungan di depan alun-alun Majenang. Sebelumnya, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji memerintahkan agar jajaran terkait melakukan razia. Sasarannya adalah mereka yang kedapatan keluar rumah tanpa pelindung alat pernafasan itu. Dia dengan tegas memerintahkam agar warga yang melanggar untuk disuruh push up. "Suruh push up," tegasnya. Dia lalu meminta agar mereka yang masih membandel diberikan denda. Denda tiap hari selalu naik dari Rp 50 ribu sampai menjadi Rp 100 ribu. "Kalau masih bandel, denda lima puluh ribu. Besok masih bandel lagi, denda seratus ribu," kata Tatto. Menurutnya, penggunaan bagi warga saat keluar rumah untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Masker sekaligus mencegah penyebaran Corona. Jika hal ini dilakukan maka Kabupaten Cilacap bisa lebih cepat terbebas dari Corona. "Keluar rumah boleh tapi jaga jarak dan pakai masker," tandasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: