Pemkab Cilacap Pangkas Anggaran Hingga 50 persen

Pemkab Cilacap Pangkas Anggaran Hingga 50 persen

RAKOR : DPRD dan TAPD Kabupaten Cilacap melakukan rapat koordinasi terkait rasionalisasi anggaran belanja modal, barang dan jasa di DPRD, Rabu (22/4). ( NASRULLOH/RADARMAS) Belanja Langsung di Luar Earmark CILACAP-Pemerintah Kabupaten Cilacap merasionalisasi anggaran belanja lansung di luar dana earmark hingga 50 persen. Dari total belanja lansung di luar dana earmark sebesar Rp 923 miliar, berkurang Rp 462 miliar atau menjadi Rp 461 miliar. Jenis belanja yang dirasionalisasi yakni belanja modal yang sebelumnya sebesar Rp 581 miliar, menjadi Rp 290 miliar setelah dirasionalisasi. Sedangkan belanja barang dan jasa yang sebelumnya sebesar Rp 342 miliar menjadi Rp 171 miliar setelah dirasionalisasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menjelaskan, ini adalah penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dilakukan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Ada perjalanan dinas, ATK (alat tulis kantor), pemeliharaan kendaraan, gedung, termasuk kegiatan untuk disesuaikan," ucapnya setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan rapat dengan DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (22/4). Berapa jumlah kegiatan yang dirasionalisasikan sementara masih ada di masing-masing OPD, mana yang harus disesuaikan, dan mana yang tidak. "Saya sudah beri plafon bahwa minimal 50 persen harus disesuaikan. Ini (sisanya) kemudian di masukan ke dalam Belanja Tidak Terduga (BTT)," imbuhnya. Dengan penyesuaian ini, artinya sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan dan dianggarkan akan dihapus, dikurangi atau ditiadakan dari APBD. "Ada yang dihapus, ada yang dikurangi," tambahnya. Ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, karena sejauh ini belum diketahui kapan pendemi covid-19 ini akan berakhir. "Sisanya dibelanjakan pada BTT. Bisa sampai Desember, atau di (anggaran) perubahan. Kalau tidak ada perubahan ya sampai Desember. Kita belanja sesuai dengan kondisi yang ada, misal untuk dampak ekonomi," ungkapnya. Farid menambahkan, itu dimasukan ke BTT supaya Pemkab bisa mudah menganggarkan, dan tidak selalu merubah Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lainnya. "Soal ini kami mengikuti petunjut dari pemerintah pusat," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: