Tempat Hiburan Tutup Dua Minggu
TUTUP : Satpol PP melakukan kunjungan ke sejumlah tempat hiburan karaoke untuk mensosialisasikan penutupan sementara tempat hiburan hingga 2 pekan ke depan. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan langkah taktis untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang peningkatan kesadaran terhadap risiko penularan infeksi virus Corona atau Covid 19. Setelah rapat koordinasi dengan Forkompimda Senin (16/3), dan sejumlah kepala Bupati membuat sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas di ruang publik. Diantaranya usaha pariwisata untuk tidak menyelenggarakan hiburan umum seperti pentas musik, mulai Senin (16/3) hingga 31 Maret mendatang. Pada SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Farid Ma'ruf juga meminta kepada usaha karaoke, rumah bilyard, panti pijat, sauna, spa, warnet atau gamestasion tutup sementara pada dua pekan ke depan. “Ada sebanyak 22 tempat karoke, panti pijat, kolam renang, dan game station kita tutup sampai tanggal 31 Maret. Game station kita tutup juga, karena biasa digunakan anak-anak bermain, sedangkan selama 14 hari ini siswa diliburkan dan belajar di sekolah, jadi diharapkan mereka tidak bermain di game station,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Yuliman Sutrisno, Selasa (17/3). Untuk pengusaha Hotel dan juga restoran diminta agar menyediakan tempat mencuci tangan dengan bahan pembersih sabun. Satpol PP juga menghimbau kepada seluruh manajemen tempat hiburan dan masyarakat mentaati kebijakan pemkab.(nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: