Sakit Hati, Tukang Pijat Dihabisi di Hotel

Sakit Hati, Tukang Pijat Dihabisi di Hotel

REKONSTRUKSI : Tersangka, sejumlah saksi dan pemeran pengganti korban melakukan rekonstruksi pembunuhan tukan pijat di sebuah hotel di Kecamatan Cilacap Utara. Ada 25 adegan pada rekontruksi tersebut.NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Tersangka pembunuhan SU (38), wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat di sebuah hotel di Kecamatan Cilacap Utara, Jumat (7/2), ditangkap Tim Opsnal POlres Cilacap di tempat pelariannya di wilayah Pasar Margahayu kota Bandung. Tersangka berinisial NP (32) yang sebelumnya berprofesi sebagai security sebuah hotel di Cilacap, ditangkap saat berjualan snack dengan gerobak dorong. Dari tangan tersangka juga diamankan SPM Honda Beat warna merah milik korban yang dibawa lari tersangka setelah pembunuhan. Dari keterangan tersangka NP mengaku yang mengaku sudah mengenal korban sebelumnya, melakukan penganiayaan berujung kematian karena tidak puas dengan pelayanan korban. Selain itu, NP tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekek, karena tersinggung dengan ucapan korban. https://radarbanyumas.co.id/tukang-pijat-meninggal-dunia-dianiaya-di-hotel/ "Karena tersinggung, dan emosi. Omongannya ga enak. Kemudian saya cekek dan balikin (plintir)," kata NP setelah reka ulang kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mengetahui korban tidak berdaya, NP kemudian keluar dari kamar hotel menuju parkiran motor, dan membawa SPM korban. Salah satu saksi kejadian yang juga teman tersangka, yakni DN (28) mengatakan, awalnya dia dan seorang teman perempuannya berinisial F cek in di hotel tersebut atau TKP Kamis (6/2) pukul 21.00. Beberapa waktu setelah cek in, dirinya yang berprofesi sebagai petugas keamanan sebuah kantor di Jalan dr Sutomo, dipanggil melalui sambungan telpun oleh supervisornya untuk kembali ke tempat pekerjaan. DN kemudian meninggalkan F sendirian di kamar hotel tersebut. Selang beberapa waktu kemudian tersangka NP datang ke hotel tersebut dengan membawa nasi goreng dan minuman ber alkohol sebanyak 1 liter. NP dan F kemudian minum bersama di kamar hotel tersebut. Jumat (7/3) Sekira pukul 01.00, NP merayu F untuk mau melakukan berhubungan intim dengannya. Tetapi permintaan tersebut ditolak F. F kemudian menghubungi DN untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi. Sekira pukul 01.30, DN kemudian datang menjemput F di hotel tersebut, dengan meninggalkan tasnya di kamar hotel tersebut. Lupa tasnya ketinggalan, DN dan F yang sudah berkendara cukup jauh kemudian kembali ke hotel untuk mengambil tasnya. "Tetapi ketika saya mau masuk ke kamar, NP menolak membuka pintu. Dia sendiri yang keluar dan menyerahkan tas saya yang tertinggal," kata saksi DN. Diduga saat DN kembali ke hotel, tersangka NP sudah bersama korban SU di kamar tersebut. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, pada rekontruksi perkara ini menggambarkan 25 adegan, sejak saksi-saksi cek in, tersangka masuk hotel, pertemuan tersangka dengan korban, hingga terjadinya kejadian pembunuhan tersebut. "Keterangan tersangka, dan saksi semua sinkron dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: