37 Narapidana Terorisme Tiba di Nuskambangan

37 Narapidana Terorisme Tiba di Nuskambangan

NASRULLOH/RADARMAS TIBA DI NUSAKAMBANGAN: Satu-persatu napiter turun dari bus dan naik kapal Pengayoman menuju Nusakambangan, Rabu (19/2). CILACAP - Sedikitnya 37 narapidana kasus terorisme (napiter) yang terdiri dari 21 napiter Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat dan 16 napiter Lapas Cipinang Jakarta dipindah ke Lapas Cilacap dan Nusakambangan, Rabu (19/2). Dari 37 napiter, satu napiter dipindah ke Lapas Cilacap, 30 napiter ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, dan enam napiter ke Lapas Besi. Baca Juga : Tjahjo Klarifikasi Soal Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar Proses pemindahan berjalan ketat dengan pengawalan Brimob dan satuan dari Polres Cilacap. Dua bus pengangkut para napiter yang memasuki kota Cilacap sekira pukul 12.00, pertama menurunkan 1 napiter ke Lapas Kelas II B Cilacap. Pukul 13.00, dua bus kemudian beralih menuju Dermaga Wijayapura dengan membawa sisa napiter sebanyak 36 orang. Satu-persatu napiter, dengan tangan diborgol dan mata tertutup turun dari bus berjalan menuju Kapal Pengayoman dengan pengawalan petugas. Sekira pukul 13.45 Kapal Pengayoman lepas dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong Nusakambangan. Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno, membenarkan adanya pemindahan puluhan napiter. "Pemindahan napiter ini wajar, karena Nusakambangan memang tempatnya menampung beberapa warga binaan. Baik yang kategori high risk maupun maximum security," katanya kemarin. Erwedi yang juga Kepala Lapas Batu Nusakambangan menambahkan, pemindahan dalam rangka meneruskan hukuman pidana. Berbeda dengan narapidana titipan. "Semuanya dalam rangka melaksanakan pidana, bagi warga binaan yang memiliki status hukum pasti dan dikirim ke Lapas di Nusakambangan," imbuhnya. Dia meyakini, pemindahan napiter sudah melalui proses assesment yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Densus 88 dan Kejaksaan. Baca Juga : Pencuri Rumput Meninggal Tertimpa Pohon Pinus "Kalau kami kan hanya menerima. Perlakuan kepada napiter ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan apa-apa. Perbedaannya ketika napiter ditempatkan di Lapas Super Maximum tentunya akan ditempatkan di one man one cell," jelasnya. Sedangkan untuk napiter high risk lainnya yang ditempatkan di Lapas Maximum, sesuai dengan ketentuan akan menempati ruangan yang masih ada 5 hingga 9 orang. "Untuk perlakuan sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di maximum seperti apa, di super maximum seperti apa," tandasnya. Terpisah, mantan Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Hendra Eka Putra yang saat ini menjabat sebagai Kalapas Cipinang mengungkapkan, pemindahan 16 napiter asal Cipinang ke Nusakambangan murni dalam rangka pembinaan. "Yang pasti begini, kalau (penanganan napi) teroris itu ada assesment dan asesor kan. Jadi mereka diasesmen, kalau masih dianggap enggak kooperatif. Ini kita pindah ke sana (Nusakambangan), dan dididik di situ," terangnya. (nas/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: