Mucikari Tawarkan Anak di Bawah Umur Via WA

Mucikari Tawarkan Anak di Bawah Umur Via WA

ONLINE : Bunda (ED), ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai mucikari diamankan Satreskrim Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Ibu rumah tangga berinisial ED alias Bunda (29) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan dibekuk polisi. Bunda diduga melakukan praktek prostitusi online, dengan menawarkan dua anak di bawah umur. Bunda ditangkap Tim Halilintar dan Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Cilacap. Bunda diduga melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA) Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, Bunda yang diamankan Satreskrim pada Kamis (30/1) lalu sekira pukul 02.15, menawarkan ke dua korban, dengan cara mengirimkan foto-foto korban ke calon pengguna melalui aplikasi WA. Kepada pengguna, Bunda mematok tarif Rp 500 ribu sekali kencan, dengan potongan Rp 200 ribu untuk dirinya. Korban yang masih di bawah umur sendiri mendapatkan uang bersih Rp 300 ribu untuk setiap transaksi. Kepada Radarmas, Bunda ED mengaku meneruskan praktek prostitusi online tersebut dari temannya yang sudah meninggal dunia bernama Vian. Dia sendiri mengaku menjadi mucikari belum genap setahun. "Yang lama kan almarhum Vian. Kalau saya paling belum ada satu tahun," ujarnya di Mapolres cilacap, Senin (17/2). Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, penangkapan Bunda berdasarkan hasil penyidikan PPA Satreskrim Cilacap, yang saat itu bersama Tim Halilintar melakukan patroli di Jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: