Investasi Belum Dibarengi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau

Investasi Belum Dibarengi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau

PLTU : Salah satu penyumbang investasi terbesar yakni proyek-proyek PLTU yang ada di Kabupaten Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Ambisi Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menjadikan Cilacap sebagai Singapure of Java direspon Pemerintah Pusat menjadikan Cilacap sebagai pusat kegiatan nasional. Tetapi, banyaknya kegiatan nasional, proyek-proyek nasional, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan dalam waktu dekat akan ada proyek pengembangan kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina RU IV, dinilai belum dibarengi dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menjawab permasalahan lingkungan, dan sosial masyarakat. Koordinator Jaringan Pemerduli Lingkungan (JPL) Cilacap, Bagus Ginanjar Mustofa mengatakan wilayah Kabupaten Cilacap khususnya kota, saat ini sudah cukup padat dan pengap dengan banyaknya industri yang beroperasi maupun mobilisasi industri-industri besar. "Kami minta bupati jangan hanya mengejar angka saja. Tetapi perhatikan juga kualitas hidup masyarakatnya," katanya, Minggu (16/2). Kualitas hidup masyarakat belum cukup diperhatikan, karena Pemda Cilacap menurut dia belum cukup konsen terkait keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ditujukan sebagai paru-paru kota, dan bukan hanya fasilitas lahan terbuka. Artinya, upaya yang dilakukan Pemda menurut dia belum cukup sepadan. "Di satu sisi memaksa ingin banyak investor menanamkan modal, tapi secara daya dukung lingkungan tidak diperhatikan secara baik," imbuhnya. Dengan mengedepankan aspek aspek tersebut akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdampak baik untuk lingkungan dan masyarakat tentunya. Oleh karena itu, JPL Cilacap terus mendorong bupati agar menyadari, kalau kebijakannya tentang Singapure of Java harus dikaji ulang. Pasalnya dengan mengundang banyak investor masuk cilacap, menurut dia belum semua intstrumen sepenuhnya siap, baik SDA maupun SDM-nya. "Apalagi belum didukungnya dengan instrumen pendukung seperti Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang jelas," tandasnya. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan, pada rapat lintas sektoral rencana perubahan RTRW Kamis (6/2) lalu, dari Dirjen Tata Ruang dan sejumlah Kementerian memberikan masukan terkait RTRW ini. Karena dalam RTRW ini tidak boleh ada tumpang tindih, atau peraturan yang dilanggar.Ada sejumlah catatan akan pihaknya perbaiki dan sinkronkan, terkait persoalan lingkungan, kehutanan, pertanian, hingga sepandan pantai. "Termasuk peta-peta lain, termasuk industri. Sehingga mengacu pada PP nomor 13 tahun 2017 tentang RTRW nasional Cilacap dijadikan sebagai pusat kegiatan nasional, kita sudah bisa mempersiapkan," katanya. Dia menegaskan, apabila ada investor melakukan kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan aturan, pihaknya tidak segan untuk mengingatkan, dan memberikan masukan. "Kita memberikan masukan untuk tidak bisa. Karena RTRW tidak bisa, perizinan melanggar, amdal juga tidak bisa, kita akan memberikan masukan untuk tidak memberikan perizinannya," terangnya. Pada RTRW ini, dia menambahkan juga ada standar terkait RTH yakni 30 persen untuk RTH. Soal ini pihaknya berupaya, bagaimana kecamatan mengupayakan atau mengadakan taman-taman kota kecamatan supaya ada RTH, minimal ada di setiap kecamatan. Tetapi kalau Perda RTRW ini belum menyesuaikan ya menurutnya masih sulit terwujud. Karena sejumlah kendala pihaknya hadapi ketika akan mengadakan RTH. "Kendalanya mencari RTH adalah mencari tanah yang luas, sesuai aturan, dan oleh masyarakatnya mau dijual. Dan kita kan harus menggunakan apraisal, membeli tanah itu tidak seperti masyarakat umumnya asal jadi, kita harus memakai aprasial. Dan yang paling penting ada RTRWnya sesuai," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: