Kades Ditahan, PJ Kades Jeruklegi Kulon Mulai Aktif

Kades Ditahan, PJ Kades Jeruklegi Kulon Mulai Aktif

PJ KADES : Kecamatan Jeruklegi melaksanakan pengantar tugas Penjabat Kades Jeruklegi Kulon di Balai Desa Jeruklegi Kulon, Kamis (13/2). ISTIMEWA CILACAP-Kekosongan posisi Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi yang ditinggal Ita Rosita sejak penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Cilacap (21/1) lalu dijabat Penjabat (Pj) Kades. Nama Sihab Alfarizi, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jeruklegi Kulon yang diajukan Camat Jeruklegi mendapat persetujuan dari Bupati Cilacap. Camat Jeruklegi Rosikin mengatakan, PJ Kades Jeruklegi Kulon sudah mulai bekerja di Jeruklegi Kulon mulai kemarin sampai dengan ada pemilihan Kades antar waktu. Tetapi nantinya juga akan melihat perkembangan status hukum Ita Rosita yang saat ini dalam masa perpanjangan penahanan oleh Kejari. "Kalau (Ita) bebas berarti kembali. Kalau kemudian naik menjadi terdakwa dan terpidana berarti tidak kembali," ujarnya, setelah kegiatan pengantar tugas Penjabat Kades Jeruklegi Kulon di Balai Desa Jeruklegi Kulon, Kamis (13/2). PJ Kades dia menambahkan, memiliki tugas menyiapkan pemilihan Kades antar waktu yang diantaranya juga melibatkan warga Desa Jeruklegi Kulon. "Di Perda menyebutkan, diambil dari prosentase warga, tidak keseluruhan," imbuhnya. Penahanan kepada Kepala Desa Jeruklegi Kulon Ita Rosita, yang terjerat kasus korupsi dana APBDes 2017 diperpanjang 40 hari, setelah masa penahanan 20 phari pertama selesai. Perpanjangan dilakukan Kejari Cilacap untuk melengkapi berkas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kades Jeruklegi Kulon ini. "Sesuai KUHP kewenangan penahanan pertama adalah 20 hari. Kalau penahanan pertama 20 hari habis ya di perpanjang 40 hari lagi di tingkat penyidikan," katanya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: