Curi Besi Ponton Milik Bos, Pekerja Dilaporkan Polisi

Curi Besi Ponton Milik Bos, Pekerja Dilaporkan Polisi

PENCURIAN : Pelaku pencurian besi ponton milik warga Gumilir ditangkap polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-SU (39) warga Jalan Wiling nomor 30 RT 05 RW 02 Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah diduga melakukan pencurian besi ponton milik bosnya. Kejadian dimulai antara bulan Februari-Maret tahun lalu, korban yang juga bos dari SU yakni Bandung Suwarman yang beralamat di Jalan Punto Rt 04 Rw 02 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara membuat 4 ponton. Dua ponton berukuran besar, dan 2 ponton berukuran kecil. Pengerjaan ponton tersebut diserahkan kepada tersangka SU yang merupakan karyawannya. Namun, SU tidak mengerjakan apa yang diminta Bandung atau korban. SU mengambil 4 buah ponton tersebut, dan memotong ponton menjadi besi scrap, selanjutnya menjual ponton tersebut tanpa ijin pemilik. "Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian 4 buah Ponton senilai Rp 140 juta," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, Jumat (31/1). Setelah sadar, besi pontonnya digelapkan SU, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. Penyidik Polres kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka SU. Pada Senin (20/1) diketahui tersangka SU sedang berada di rumahnya di Donan. Penyidik bersama dengan anggota Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit I Sat Reskrim. "Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandas Derry.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: