ABG Tega Dicabuli Temannya

ABG Tega Dicabuli Temannya

PENCABULAN : Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Nasib naas menimpa Bunga (16), warga Cilacap Utara. Kenalannya di Facebook dengan pemuda bernama SI (23) warga Jalan Gunung Kemit RT 06 RW 05 Desa Dondong Kecamatan Kesugihan, berakhir tragis. Setelah berkenalan di FB November 2019 lalu, mereka janjian untuk pergi ke Pantai Teluk Penyu. Bunga saat itu minta dijemput di Jalan Nakula. Sesampai di laut, korban dipaksa meminum minuman keras, untuk kemudian di bawa ke Hotel Bromo Indah Cilacap Tengah. "Korban kemudian dicabuli di hotel tersebut," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Jumat (31/1). Ongkoseno mengungkapkan, sepanjang satu bulan terakhir pihaknya mengamankan sedikitnya tiga pelaku pencabulan. Selain kejadian di Cilacap Tengah, pihaknya juga menangkap pelaku SA (33) warga Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah. https://radarbanyumas.co.id/disekap-di-mobil-perhiasan-dipereteli/ Pelaku menyodomi korban anak laki-laki inisial AR (16) warga setempat, yang dicekoki ciu terlebih dulu sebelum ditelanjangi dan disetubuhi melalui dubur. "Kejadian tersebut berulangkali, hingga Rabu (15/1), orangtua korban melapporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah," imbuhnya. Satu kejadian cabul lainnya terjadi di Kecamatan Maos dengan tersangka RAP (23), warga Desa Maos Kidul Kecamatan Maos. Korban berinsial Melati (16) pelajar kelas 8 setingkat SMP, awalnya diajak mabuk minuman keras. "Setelah minum minuman keras, pelaku kemudian menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Pertama di pekarangan kosong pinggir Sungai Serayu belakang PDAM Maos, dan kedua di rumah pelaku," jelas Onkoseno. Atas perbuatannya, para tersangka pencabulan terjerat pasal 82, 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: