Dito Ganinduto: Waspadai Investasi Ilegal

Dito Ganinduto: Waspadai Investasi Ilegal

SOSIALISASI : Narasumber sosialisasi Waspada Investasi Ilegal saat menyampaikan materi. (RAYKA/RADARMAS) CILACAP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi 'Waspada Investasi Ilegal'. Kegiatan ini diprakarsai oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto yang dilaksanakan pada hari Selasa (28/1) di Fave Hotel Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat di Kabupaten Cilacap, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kustoro, Sekretaris Perkumpulan Cilacap Bersatu mengatakan, tiga tahun lalu, ada sekitar 200 masyarakat di Kabupaten Cilacap yang menjadi korban investasi bodong. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan iming-iming yang besar. "Masyarakat kita masih berfikir jika investasi mendapatkan uang besar dengan cara yang mudah. Namun saya rasa itu tidak rasional," kata dia. Harapannya, dengan diberi pengetahuan oleh OJK, masyarakat bisa paham terhadap fenomena investasi ilegal tersebut. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat OJK Jakarta, Ferdi Rahmadi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang dan tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. "Berbicara investasi ilegal disini kita memeberikan sosisaliasi, pencerahan kepada masyarakat mengenai perkembangan pada saat ini. Dengan teknologi, bisa memepermudah masyarakat untuk mengakses tentang OJK," kata dia. Dia mengajak, masyarakat di Cilacap untuk lebih bijak jangan teburu-buru tawaran investasi dan terlalu cepat mengambil keputusan. Selain itu masyarakat diharapkan paham mengenai kondisi investasi yang legal maupun ilegal. "Kami memberikan info kepada masyarakat, pandanagn, kita harus legal dan logis, segala bentuk tawaran investasi, baik legal, ilegal harus logis. Setidaknya peserta di sini nantinya bisa berbicara di keluarga, RT maupun RW. Minimal orang terdekatnya," pungkasnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: