Diberhentikan, Kades Jeruklegi Kulon Belum Siapkan Langkah Hukum

Diberhentikan, Kades Jeruklegi Kulon Belum Siapkan Langkah Hukum

Grafis CILACAP - Kesandung kasus korupsi tidak serta merta membuat Kades Jeruklegi Kulon Ita Rosita siap siap. Melalui suaminya yakni Suparno mengaku belum akan menyiapkan langkah hukum untuk menyanggah segala tuduhan. Pihaknya juga kemungkinan tidak akan membuat tim hukum untuk membela Ita Rosita."Kita belum merencanakan ke depannya," ujarnya. Ita Rosita, Kades Jeruklegi Kulon saat ini sebenarnya belum genap menjalani satu tahun periode keduanya. Sebelumnya Ita menjabat sebagai Kades periode pertamanya mulai tahun 2013-2019. https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ https://radarbanyumas.co.id/ini-dia-8-proyek-yang-diduga-menyimpang/ Pada Pilkades serentak Februari 2019 lalu, Ita berhasil menang dengan memperoleh suara 1.113, mengalahkan jumlah suara empat calon lainnya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari, sebagian wilayah di Jeruklegi Kulon menjadi heboh, tetapi sebagian lain biasa saja, karena menilai itu sudah menjadi tanggungjawabnya. Dari sumber Radarmas salah seorang warga Jeruklegi Kulon yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pelaksanaan kegiatan sebagian besar diserahkan kepada perangkat desa Jeruklegi Kulon. Dalam praktiknya, banyak kegiatan yang tidak dilaporkan dengan disertakan bukti-bukti seperti kwitansi. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-ratusan-juta-kades-jeruklegi-kulon-ditahan/ "Banyak pengeluaran, misal sebesar Rp 2 juta tidak disertai bukti kwitansi saja. Seperti percaya saja. Jadinya kemudian bertambah-tambah terus," ujarnya. Sementara itu, Pemerintahan Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi sementara dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruklegi Kulon. Camat Jeruklegi, Rosikin mengatakan, pasca Kades Ita Rosita ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan Kejaksaan Negeri Cilacap, Pemerintahan Desa Jeruklegi Kulon langsung ditangani Pemkab Cilacap melalui bupati. "Karena yang bersangkutan tersangkut kasus Tipikor, langsung diberhentikan sementara oleh bupati. Kalau itu pidana kejahatan lainnya lah bisa sampai status terpidana baru dihentikan," jelasnya, Rabu (22/1). (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: