Ini Dia 8 Proyek yang Diduga Menyimpang

Ini Dia 8 Proyek yang Diduga Menyimpang

Tersangka Ita diantar petugas menuju Rutan. Anas CILACAP – Diduga menyimpangkan dana desa, Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita ditahan Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (20/1) pukul 17.30. Dengan jalan kaki, Ita diantar petugas kejaksaan ke Rutan Cilacap untuk menunggu proses lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sirait menjelaskan Delapan proyek kegiatan yang diduga dikorupsi yakni pembangunan jalan makadam di Dusun Danasri, pembangunan jembatan di Dusun Pengasinan, kegiatan pengaspalan di Dusun Lengkong, Jalan Sengon dan Jalan Wangkal, kegiatan peningkatan jalan di RT 1 dan RT 8 Dusun Pengasinan, kegiatan cor beton, dan pembangunan drainase. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-ratusan-juta-kades-jeruklegi-kulon-ditahan/ "(Uang hasil korupsi) dari pengakuannya, sebagian ada yang untuk operasional desa yang tidak ada anggarannya. Dan sebagian untuk kepentingan pribadi," jelasnya. Dalam pelaksanaannya, TPK yang di lapangan tidak sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan oleh tersangka. Kemudian, terkait pencairan yang seharusnya dilakukan oleh bendahara desa, tetapi sebagian malah dikuasai oleh kades. https://radarbanyumas.co.id/mangkrak-lantai-dasar-pembangunan-gor-indoor-mulai-rusak/ "Contohnya pada proyek pembangunan jembatan senilai Rp 400 juta, kades memberikan Rp 300 juta (kepada rekanan). Intinya ada penyimpangan APBDes Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017," ujarnya. Atas perbuatannya, Ita disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejari berkesimpulan ada kesalahan dalam menggunakan kewenangan oleh tersangka dalam pelaksanaan APBDes. https://radarbanyumas.co.id/diduga-rem-blong-tangki-bbm-terguling-di-mandiraja/ "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: