Pesangon Eks Pekerja PT MKUS Dibayar

Pesangon Eks Pekerja PT MKUS Dibayar

PESANGON : Ketua Serikat Pekerja PT MKUS Johan Rudianto memberikan keterangan kepada ratusan eks pekerja PT MKUS setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan yang difasilitasi Kejari Cilacap, Senin (20/1). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Persoalan hak pesangon eks pekerja PT MKUS mulai mendapatkan titik cerah, setelah mereka dipertemukan dengan pihak PT MKUS oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (20/1). Selain eks pekerja dan PT MKUS, hadir juga pada pertemuan tersebut pihak Pertamina RU IV, Bank Exim, Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf, dan juga Kepala Disnakerin Dikdik Nugraha. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agus Sigianto Sirait, SH, MH setelah pertemuan mengatakan, dari pertemuan yang memakan waktu sampai 3 jam tersebut, diketahui kalau PT MKUS sudah pailit yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. https://radarbanyumas.co.id/keroyok-petugas-dua-manusia-silver-wajib-lapor/ https://radarbanyumas.co.id/agrowisata-jambusari-jadi-etalase-holtikultura/ "Dari pembicaraan panjang tadi ternyata PT MKUS sudah pailit. Sudah dinyatakan pailit dan ada keputusan dari Pengadilan Niaga Semarang," ujarnya setelah pertemuan kemarin. Dari hasil pertemuan menghasilkan sejumlah keputusan antara PT MKUS dan eks pekerja, dan Bank Exim. Berdasarkan hasil negosiasi, PT MKUS setuju membayarkan sebagian hak pesangon eks pekerja dari hasil lelang peralatan yang dimiliki PT MKUS. https://radarbanyumas.co.id/bikin-septic-tank-warga-dieng-temukan-candi/ Tanggungan PT MKUS kepada eks pekerjanya sendiri sebesar Rp 10,4 miliar, sedangkan aset peralatan yang dimiliki PT MKUS diperkirakan memiliki nilai Rp 3 miliar. Dari Serikat pekerja PT MKUS sendiri meminta minimal 50 persen dari total hak yang harus didapatkan tersebut. Direktur Utama PT MKUS Ilham Ilyas mengaku akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh negara atau Pemerintah Daerah. "Semua akan diselesaikan dengan hati. Semua tinggal menunggu keputusannya nanti," katanya. Ilham mengaku di sini pihaknya menghormati hukum yang ada, dan mengupayakan bisa menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat. Termasuk persoalan piutang sebesar Rp 42 miliar dengan Bank Exim. "Kita menghormati hukum. Dalam waktu dekat (akan menyelesaikan persoalan)," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: