Banner v.2

Lima Jaringan Pengedar Narkoba Masih Beroperasi

Lima Jaringan Pengedar Narkoba Masih Beroperasi

VONIS : Tersangka MDK (38) pengedar jaringan Jakarta yang diamankan BNNK Cilacap Juli lalu divonis 6 tahun 3 bulan oleh PN Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Sebanyak lima jaringan pengedar narkoba disinyalir masih beroperasi di Kabupaten Cilacap. Dari pemantauan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap menyebutkan, sebagian besar jaringan tersebut dioperasikan dari luar Cilacap. "Di Cilacap, ada tiga sampai lima jaringan (pengedar narkoba) aktif kita deteksi. Hanya aliran ke orang-orang tersebut ada di luar Cilacap," kata Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono saat konferensi pers, Senin (30/12). Dari pemantauan yang dilakukan pihaknya, para bandar narkoba ini menggunakan orang dalam mendistribusikan barang narkotikanya di Cilacap. Seperti pada penangkapan pengedar narkoba di Terminal Cilacap Juli lalu. https://radarbanyumas.co.id/tersambar-petir-rumah-nenek-nenek-ludes-terbakar/ https://radarbanyumas.co.id/warga-linggasari-diduga-bunuh-ibunya/ Pada bulan tersebut, satu pengedar ditangkap setelah terbukti membawa barang bukti berupa shabu-shabu seberat 1,90 gram. "Vonis tersangka sudah diputus Pengadilan Negeri Cilacap dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara, dengan subsider Rp 250 juta. Dia merupakan jaringan Jakarta," imbuhnya. Selain kasus tersebut, BNNK Cilacap dengan BNNP Jawa Tengah dan BNN Pusat yang dibantu Dit IV Dit Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 1,65 juta butir pil PCC, sebuah narkotika golongan 1, yang pabriknya di Tasikmalaya dan gudangnya di Kecamatan Kroya. Sejauh ini pihaknya telah memetakan tiga hingga lima jaringan di Cilacap dan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap beberapa warga Cilacap yang terlibat dalam jaringan Tangerang dan Palembang. Dari jaringan tersebut, satu diantaranya ada jaringan yang dioperasikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). https://radarbanyumas.co.id/petani-dieng-temukan-arca-terbesar-di-dieng/ "Ada, dari yang kita deteksi ada satu (dari Lapas Nusakambangan), termasuk ada jaringan yang dari Wangon dan Ajibarang," imbuhnya. Triatmo menambahkan, penggunaan narkoba golongan 3 di kalangan remaja sepanjang tahun 2019 di Cilacap cenderung meningkat. Narkoba yang di kategorikan golongan tiga yakni tramadol, trihexyphenidyl atau trihex, riklona dan lain sebagainya. Obat obat itu sebenarnya dijual harus dengan resep dokter, tetapi di salahgunakan oleh para pengguna. "Kalau di Cilacap dikalangan mereka terkenal dengan istilah 'nge R' alias ngeracik. Misal obat riklona dicampur dengan sirup obat batuk komix atau bahkan autan (obat nyamuk oles). Tujuanya untuk memberikan efek ngefly yang lebih," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: