Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran Belajar.id

Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran Belajar.id

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, Akun Pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) di masa pandemi. "Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan," kata Ainun di Jakarta, Jumat (11/12). https://radarbanyumas.co.id/kpai-8368-persen-sekolah-belum-siap-untuk-proses-belajar-mengajar-tatap-muka/ Ainun menjelaskan, jenis layanan pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran di antaranya adalah surat elektronik (email), penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sikronus maupun asinkronus, dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran. "Daftar lengkap layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran dapat dilihat di www.belajar.id," terangnya. Ainun juga menyampaikan, bahwa Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Ia menjelaskan beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google. Pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi. Kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Sebab jika bicara transformasi digital, ada tiga pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis. "Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Ke depannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yang diciptakan untuk mengatasi tantangan yang ada selama ini.” ujarnya. Untuk mendukung hal tersebut, menurut Semuel, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan. "Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali di sektor pendidikan," tuturnya. Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. "Peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran," imbuhnya. Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12. "Kemudian juga pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; 3) tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator," ujarnya. "Penggunaan Akun Pembelajaran Belajar.id bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis," sambungnya. Hal sama dilakukan pembelajaran di madrasah dalam rangka digitalisasi pembelajaran. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar, menambahkan, dalam digitalisasi pembelajaran di madrasah terdapat ada dua reformasi pembelajaran yakni e-office, dan e-learning. Menurutnya, tujuannya digitalisasi tersebut ingin menggabungkan Transformasi digital dengan mengintegrasikan “Cyber Pedagogy” dengan “Cyber Technology” untuk mewujudkan Cyber Education. "Sehingga dalam pembelajaran dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, mengembangkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan membiasakan peserta didik berpikir dan bekerja kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan," pungkanya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: