Tegaskan Tak Ada Legalisasi Miras

Tegaskan Tak Ada Legalisasi Miras

MUSNAHKAN : Polres Cilacap memusnahkan ribuan botol miras, ribuan liter ciu, dan narkoba di depan Mapolres Cilacap, Kamis (19/12). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Peredaran narkoba, dan miras di Kabupaten Cilacap terus ada, meski secara Peraturan Daerah (Perda), miras tidak boleh beredar untuk umum. Namun di lapangan, sejumlah lokasi seperti hotel berbintang yang mendapatkan izin menjual, nyatanya boleh menyediakan. Penerapan Perda anti miras dinilai hanya akan menyuburkan peredaran miras ilegal. Tercatat, beberapa bulan terakhir Polres Cilacap mengamankan sekitar 5,500 lebih botol miras, dan 1.500 liter ciu. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan, pihaknya belum akan memberikan izin kepada tempat hiburan atau hotel, untuk boleh menyediakan miras "Yang jelas kita masih tetap memegang teguh Perda yang kita buat, masih 0 persen. Kecuali yang dizinkan secara khusus," kata Syamsul setelah mengikuti pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (19/12). Pada kesempatan tersebut, Polres Cilacap memusnahkan 5.535 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 1520 liter ciu, obat daftar G atau obat keras sebanyak 1.000 butir pil warna kuning zenith, dan 1.500 butir kampus warna putih biru. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengantakan, miras dan narkoba tersebut didapatkan dari sejumlah tempat, mulai dari tempat hiburan, agen-agen ilegal yang selama ini buka liar di Cilacap. "Ini berkaitan dengan tempat yang menyediakan miras, yang jadi pemicu tindak pidana," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: