Empat Tersangka Narkoba Beda Jaringan Ditangkap

Empat Tersangka Narkoba Beda Jaringan Ditangkap

PRESS RILIS: Empat tersangka dihadirkan Polisi saat press rilis di Mapolres. ISTIMEWA PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Purbalingga harus kerja keras untuk mengembangkan penananganan kasus narkoba terbarunya. Pasalnya, dari empat tersangka yang diamankan, ternyata tidak berasal dari satu jaringan. Bahkan satu diantaranya di duga pengedar. “Selain pengguna, satu dari empat tersangka yang berhasil ditangkap diduga kuat sebagai pengedar. Ada empat tersangka yang kami amankan. Mereka tidak terhubung dalam satu jaringan," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Rabu (4/12). Empat tersangka yang diamankan adalah Mukti Winahyu (19) warga Purbasari Kecamatan Karangjambu. Rendy Yanuar (31) warga Desa Kedungmalang Sumbang Banyumas, Facthurrohman Agus Pambudi (24) warga Jl Narasoma Purbalingga Wetan, dan Bambang Ramata (35) warga Pekalongan yang berdomisili di Klampok Banjarnegara. Total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba adalah sebanyak 7,31 gram. Satu dari keempat tersangka, yakni Fatchurrohman, selain pemakai dia juga dicurigai sebagai pengedar juga. Pasalnya, selain sabu dan alat hisap, Polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan. “Namun, masih kita gali dulu informasinya,” katanya. Empat tersangka tersebut masing-masing diancam pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: