Ilegal, Jalan Nasional Dipungut Parkir

Ilegal, Jalan Nasional Dipungut Parkir

KECOLONGAN: Ruas jalan nasional jala DI Panjaitan Cilacap masih dipungut parkir oleh petugas, meski dalam aturan itu tidak diperbolehkan. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP – Parkir ilegal ternyata juga marak di Cilacap. Juru parkir nekad memarkiri di ejumlah ruas jalan nasional dan provinsi kendati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jalan nasional maupun provinsi harus bebas dari pungutan retribusi parkir. “Sesuai kesepakatan melalui perjanjian bersama dengan pihak ketiga, atau pihak pemenang lelang parkir di wilayah Cilacap, yakni CV Haris Putra menyatakan, ruas jalan nasional bukan kewenangan kabupaten,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Deddy Sudiro Salyan Dari pantauan Radarmas, sejumlah ruas jalan nasional, diantaranya Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan masih ada tarikan retribusi dari petugas parkir. Soal ini, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada pihak pengelola, dan mengingatkan aturan yang berlaku kepada pelanggar. "Sejak tahun 2018 pengelolaannya sudah dipihakketigakan. Sehingga segala sesuatu yang terjadi di lapangan ini sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Karena itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama," katanya, Rabu (4/12). (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: