Perceraian di Cilacap Tertinggi di Jateng

Perceraian di Cilacap Tertinggi di Jateng

2018 Capai 6.929 Kasus CILACAP- Angka perceraian di Kabupaten Cilacap relatif tinggi. Data yang dirilis Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, perceraian di Kabupaten Cilacap menempati posisi pertama di Jawa Tengah, disusul oleh Kabupaten Brebes. Panitera Muda Gugatan, Miftahul Hilal, SH, mengatakan baru memasuki tri wulan pertama 2019, kasus penceraian di Cilacap sudah mencapai 2028 perkara. Kasus perceraian paling menonjol adalah cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Untuk pengajuan gugatan perceraian biasanya disebutkan masalah ekonomi, perselisihan atau pertengkaran dan gangguan pihak ke tiga. "Kebanyakan yang banyak mengugat perempuan. Persentasenya banyak gugatan diajukan perempuan dibandingkan talak oleh suami, sepertiganya sendiri,"ujarnya. Menurutnya, di tahun 2018 kasus perceraian mengenai masalah ekonomi mencapai 2.878 kasus, sedangkan kasus perselisihan mencapai 1.513 kasus. "Tahun 2018 ada sebanyak 6.929 kasus perkara yang diterima. Cerai yang diajukan pihak istri atau cerai gugat sebanyak 4.323 kasus, sedangkan cerai talak 1.784 kasus," kata dia. Alasan gugatan cerai yang diajukan oleh para pihak perempuan, menurut dia, disebabkan lantaran faktor ekonomi, sehingga menimbulkan perselisihan. “Kalau sudah saling selisih, tidak ada yang mau mengalah, kemudian bertengkar dan puncaknya adalah mengajukan gugatan. Biasanya dengan alasan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan. Dan banyak perempuan yang pergi ke luar negeri," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: