Gudang Penyimpanan Pil PCC di Buntu Digerebek BNN

Gudang Penyimpanan Pil PCC di Buntu Digerebek BNN

RAYKA DIAH/RADARMAS GUDANG : Lokasi gudang penyimpanan pil PCC di Desa Buntu, Kecamatan Kroya. Warga Tahunya Pabrik Sumpit dan Tusuk Sate CILACAP - Warga RT 02 RW 04 Jalan Patimura Desa Buntu, Kecamatan Kroya, dikejutkan adanya penggrebekan rumah SE (55) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (26/11). Rumah milik SE diduga sebagai gudang penyimpanan pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Ketua RT 02 RW 03, Misbahudin (42) mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB dia diminta menjadi saksi penyitaan barang bukti obat terlarang. "Dari BNN dimintai untuk jadi saksi penyitaan. Barang bukti ada beberapa dus yang isinya pil putih, yang dilihatin cuma satu plastik saja," katanya. Menurut Misbahudin, rumah milik SE, selama ini terkenal sebagai pabrik pembuatan sumpit dan tusuk sate. Dia tidak menyangka ternyata menjadi gudang obat terlarang selain sumpit. "Baru tiga tahun SE mulai bisnis sumpit. Saya tidak tahu menahu kalau ternyata tempat itu juga jadi penyimpanan pil PCC," kata dia. Menurutnya, keluarga SE memang sedikit tertutup. SE tinggal bersama istrinya. Istri SE pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi. Sedangkan ke tiga anaknya sudah berkeluarga dan menyebar di beberapa kota. "Aktivitas pabrik sumpit kadang produksi, kadang tidak. Yang kerja tidak ada orang sini, yang bolak balik cuma satu. Saya belum pernah masuk kedalam pabrik," kata dia. Ditambahkan, SE jarang datang ke acara RT. Namun pribadi SE dinilai baik dan tidak pernah bermasalah dengan tetangga. "SE bukan asli sini. Dia menetap sejak menikah dengan istrinya. Sebelumnya, dia pedagang kali lima dan istrinya seorang TKI di Arab. Sudah ada 10 tahun," jelasnya. Berdasarkan penuturan saksi, penggrebekan berlangsung selama dua jam, pukul 17.00 WIB, tim BNN membawa barang bukti serta SE. "Ada sekitar enam mobil silih berganti datang ke lokasi. Kalau petugas pakai baju biasa namun berompi navy, ada sekitar puluhan orang," imbuhnya. Saat ini, gudang dan rumah SE kosong. Menurut Misbahudin, istri SE sudah meninggalkan rumah sejak malam harinya. "Ini sekarang kosong, saya tidak tahu kemana istrinya pergi," tuturnya. Sebelumnya, BNN melakukan penggerekan rumah SE, yang diduga sebagai gudang penyimpanan pil PCC. Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Triatmo Hamardiono mengatakan, gudang tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua. TKP kesatu di Rumah Makan Gubug Mangking Putra Gombong, Jalan Yos Sudarso KM 07 Desa Kretek Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Pengungkapan ini langsung dari BNN pusat, dengan Tim Direktorat 4 Mabes Polri. Untuk barang bukti, seperti 44 box yang berisi PCC semua dibawa ke BNN pusat. "Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pabrik PCC di Tasikmalaya Jawa Barat," jelas Triatmo, Rabu (27/11). Dari 44 box tersebut, diperkirakan ada sekitar 1,5 juta pil PCC. Berdasarkan pengembangan BNN, pengelola dan pekerja pabrik berasal dari Kecamatan Kroya. Saat ini sudah enam warga Kroya yang diamankan BNN. Dari enam tersebut, empat diantaranya adalah SE (55), YO (30), ER (27) dan DA (27). Dimana SE dan YO merupakan bapak dan anak. Dari rumah pemilik gudang (SE), BNN juga mengamankan pil dan kristal yang mengandung campuran jamu. Menurut dia, ini ada indikasi kalau ada sejumlah oknum pengusaha jamu yang beralih ke PCC. "Itu masih dugaan awal. kita harus berdasarkan bukti-bukti hukum untuk sampai menentukan keterlibatan mereka," imbuhnya. PCC ini, dia menambahkan, sebenarnya adalah obat penahan sakit dan sakit jantung. Tetapi apabila dikonsumsi berlebihan, itu bisa menjadi relaksan atau menjadi tenang, dan berbahaya bagi organ dalam seperti ginjal dan jantung. "Harganya juga relatif terjangkau," Pengungkapan ini menjadi bukti Kabupaten Cilacap belum steril dari narkoba. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh BNN Kabupaten Cilacap dengan penyelidikan, bagaimana pemasaran PCC ini di Cilacap. "Intinya wilayah kita belum steril dari narkoba," tandasnya. (ray/nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: